PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah dan DPR RI Sepakat Turunkan Biaya Haji Tahun 2027 • 750 KK di Biringkanaya Terima Bantuan Beras Masing-masing 30 Kilogram • Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe • 19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah dan DPR RI Sepakat Turunkan Biaya Haji Tahun 2027 • 750 KK di Biringkanaya Terima Bantuan Beras Masing-masing 30 Kilogram • Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe • 19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak •
Nasional

Prabowo Panggil Menteri ATR/BPN, Bahas Hilangnya 554 Ribu Hektare Sawah Nasional

689
×

Prabowo Panggil Menteri ATR/BPN, Bahas Hilangnya 554 Ribu Hektare Sawah Nasional

Sebarkan artikel ini
Prabowo Panggil Menteri ATR/BPN, Bahas Hilangnya 554 Ribu Hektare Sawah Nasional
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan keterangannya kepada awak media terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (28/1/2026). (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026), untuk membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung target swasembada pangan.

Usai pertemuan, Nusron mengungkapkan Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah sepanjang periode 2019–2024 akibat beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.

“Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan sudah mengambil langkah-langkah yang harus kami konsultasikan dengan Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN kini menjalankan langkah strategis mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Regulasi tersebut mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurut Nusron, dalam beleid itu ditegaskan bahwa lahan sawah yang masuk kategori LP2B wajib diproteksi dan tidak boleh dialihfungsikan. Jumlahnya minimal harus mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).

“Lahan sawah yang masuk LP2B itu harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apa pun. Jumlahnya minimal 87 persen dari total LBS,” jelasnya.

Sebagai langkah sementara, pemerintah menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen.
Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan pembagian jelas antara lahan yang dilindungi dan lahan yang bisa dikonversi.

Selain itu, daerah yang sudah mencantumkan LP2B dalam RTRW namun belum mencapai angka 87 persen diminta segera merevisi RTRW dalam waktu enam bulan.

“Kami minta untuk segera revisi RTRW dalam waktu enam bulan supaya angkanya masuk ke level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang,” tegas Nusron.

Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan sebagai upaya melindungi sawah nasional yang dinilai sebagai aset strategis bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. (Ag4ys/BPMI Setpres)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com