JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026), untuk membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung target swasembada pangan.
Usai pertemuan, Nusron mengungkapkan Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah sepanjang periode 2019–2024 akibat beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.
“Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan sudah mengambil langkah-langkah yang harus kami konsultasikan dengan Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN kini menjalankan langkah strategis mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Regulasi tersebut mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Nusron, dalam beleid itu ditegaskan bahwa lahan sawah yang masuk kategori LP2B wajib diproteksi dan tidak boleh dialihfungsikan. Jumlahnya minimal harus mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
“Lahan sawah yang masuk LP2B itu harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apa pun. Jumlahnya minimal 87 persen dari total LBS,” jelasnya.
Sebagai langkah sementara, pemerintah menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen.
Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan pembagian jelas antara lahan yang dilindungi dan lahan yang bisa dikonversi.
Selain itu, daerah yang sudah mencantumkan LP2B dalam RTRW namun belum mencapai angka 87 persen diminta segera merevisi RTRW dalam waktu enam bulan.
“Kami minta untuk segera revisi RTRW dalam waktu enam bulan supaya angkanya masuk ke level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang,” tegas Nusron.
Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan sebagai upaya melindungi sawah nasional yang dinilai sebagai aset strategis bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. (Ag4ys/BPMI Setpres)


















