Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Γ—
Makassar

Garis Berbiku-biku di Jalan Raya: Fungsi, Aturan Hukum, dan Sanksi bagi Pelanggar

120
×

Garis Berbiku-biku di Jalan Raya: Fungsi, Aturan Hukum, dan Sanksi bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Garis Berbiku-biku di Jalan Raya: Fungsi, Aturan Hukum, dan Sanksi bagi Pelanggar
Marka jalan berupa garis berbiku-biku kerap dijumpai di sejumlah ruas jalan perkotaan. Meski terlihat sederhana, marka ini memiliki fungsi penting dalam pengaturan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Sayangnya, masih banyak pengendara yang belum memahami arti dan konsekuensi hukum dari pelanggaran terhadap marka tersebut.

MAKASSAR—Marka jalan berupa garis berbiku-biku kerap dijumpai di sejumlah ruas jalan perkotaan. Meski terlihat sederhana, marka ini memiliki fungsi penting dalam pengaturan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Sayangnya, masih banyak pengendara yang belum memahami arti dan konsekuensi hukum dari pelanggaran terhadap marka tersebut.

Secara fungsi, garis berbiku-biku merupakan tanda larangan berhenti dan parkir pada area tertentu. Marka ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama di lokasi yang rawan kemacetan, memiliki visibilitas terbatas, atau berada di sekitar fasilitas publik vital.

Dalam praktiknya, garis berbiku-biku sering diterapkan di depan sekolah, rumah sakit, persimpangan, tikungan tajam, pintu keluar-masuk gedung, hingga kawasan dengan volume kendaraan tinggi. Kehadiran marka ini dimaksudkan agar badan jalan tetap steril dari kendaraan berhenti yang berpotensi menghambat arus kendaraan lain.

Pengaturan mengenai marka jalan, termasuk garis berbiku-biku, memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Dalam aturan tersebut, marka jalan didefinisikan sebagai alat untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi area tertentu di jalan. Garis berbiku-biku dikategorikan sebagai marka larangan, yang berarti pengendara wajib mematuhi dan tidak boleh menggunakan area tersebut untuk berhenti maupun parkir.

Tidak semua ruas jalan dapat diberi marka garis berbiku-biku. Penempatannya dilakukan berdasarkan kajian teknis oleh Dinas perhubungan, dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, antara lain:

  • Jalan dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi
  • Area rawan kemacetan dan kecelakaan
  • Lokasi dengan jarak pandang terbatas, seperti tikungan dan tanjakan
  • Sekitar fasilitas umum dan fasilitas darurat
  • Ruas jalan yang membutuhkan kelancaran arus kendaraan prioritas

Pemasangan marka ini biasanya disertai dengan rambu pendukung agar mudah dikenali oleh pengguna jalan.

Pengendara yang melanggar marka garis berbiku-biku dapat dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan marka jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Selain sanksi tilang, di beberapa daerah, kendaraan yang berhenti atau parkir di atas garis berbiku-biku juga berpotensi dikenakan penindakan tambahan, seperti penggembokan atau penderekan oleh petugas.

Keberadaan garis berbiku-biku bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan bagian dari sistem keselamatan lalu lintas. Kepatuhan terhadap marka ini menjadi tanggung jawab bersama demi menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar.

Pemerintah daerah diharapkan terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum secara konsisten. Sementara itu, pengguna jalan dituntut untuk lebih memahami arti setiap marka demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (Ag4ys)

Konten dilindungi Β© Mediasulsel.com