MAKASSAR—Aktivitas juru parkir (jukir) resmi Perumda Parkir Makassar Raya masih berlangsung di area belakang Mall Panakkukang (MP) meski lokasi tersebut telah dipasangi rambu dan marka larangan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar. Kondisi ini memicu sorotan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Kabid Perparkiran dan Terminal Dishub Makassar, Irwan, menegaskan titik tersebut merupakan zona larangan parkir yang sah secara aturan. Dishub bahkan menemukan langsung aktivitas jukir yang mengarahkan kendaraan masuk ke area terlarang itu saat tim melakukan pengecekan lapangan.
“Tim kami melihat jukir resmi memanggil pengunjung untuk parkir di lokasi yang sudah jelas ada rambu dan marka larangan parkir. Jukir itu bukan milik Dishub, melainkan Perumda Parkir Makassar Raya,” tegas Irwan, Jumat (23/1/2026).
Ia juga mengungkapkan rambu larangan parkir yang sempat dipasang Dishub diduga dirusak orang tak dikenal (OTK). “Rambu kami pasang malam hari, paginya dilaporkan sudah dirusak. Saat dicek, kondisinya rusak parah dan kami amankan ke kantor. Kasus ini sudah kami laporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Irwan menegaskan pembagian kewenangan sudah jelas. Dishub bertanggung jawab atas rambu dan marka, sementara penempatan jukir resmi berada di bawah Perumda Parkir. Namun di lokasi tersebut, menurutnya, justru terjadi ironi.
“Sudah ada satu rambu larangan parkir dan satu marka larangan parkir, tapi tetap ada jukir resmi ditempatkan di sana. Kalau jukir liar, kami bisa tindak. Tapi ini jukir resmi di area larangan parkir, itu yang jadi persoalan,” katanya.
Sementara itu, Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, mengakui titik parkir tersebut sempat direncanakan untuk dicabut. Namun pihaknya mempertimbangkan kebutuhan parkir karyawan mall dan pekerja bangunan di sekitar lokasi.
“Kemarin kami sudah mau mencabut titik parkir itu, tapi melihat area tersebut hanya digunakan pegawai Mall Panakkukang dan tukang batu,” ujarnya kepada mediasulsel.com. Ia juga mempertanyakan efektivitas penutupan titik parkir tersebut. “Kalau dicabut, siapa yang menjamin tidak ada yang parkir di sana?” tambahnya.
Di sisi lain, Wali Kota Makassar sebelumnya telah menegaskan komitmen penertiban parkir yang melanggar aturan. Pemerintah kota, kata dia, telah berkoordinasi dengan Perumda Parkir, kepolisian, kejaksaan, hingga Denpom.
“Tidak dilarang parkir, tapi carilah lokasi yang bukan daerah larangan parkir. Banyak titik lain di Kota Makassar,” tegas wali kota.
Pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan bahkan terparkir hingga ke area trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki. Kondisi ini memperkuat kritik pemerhati kota yang menilai ada keganjilan dalam penegakan aturan.
Zona yang telah ditetapkan sebagai area larangan parkir justru difungsikan sebagai titik parkir resmi. Situasi tersebut dinilai berpotensi merusak wibawa regulasi serta menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola perparkiran Kota Makassar. (70n/Ag4ys)













