MAKASSAR—Setelah berlangsung selama puluhan tahun, keberadaan terminal bayangan di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan akhirnya mulai ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar. Penertiban difokuskan di kawasan sekitar Mako AURI Daya yang selama ini dikenal sebagai titik mangkal kendaraan angkutan lintas daerah yang kerap memicu kemacetan.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan kawasan tersebut menjadi salah satu titik yang paling sering dikeluhkan masyarakat karena kendaraan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.
“Lokasi utama yang kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI. Tempat ini sering jadi keluhan karena kendaraan berhenti sembarangan,” ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).
Penertiban dilakukan dengan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP. Dishub Makassar juga memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan sebagai bagian dari sosialisasi kepada pengemudi dan masyarakat.
Menurut Irwan, keberadaan terminal bayangan selama ini dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta menimbulkan kesan semrawut di kawasan tersebut.
Ia mengungkapkan praktik terminal bayangan diduga telah berlangsung lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015. Sejak saat itu, sejumlah kendaraan pribadi membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di sepanjang jalan tersebut.
Dishub Makassar juga menyoroti maraknya kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi, padahal kendaraan tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi.
Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada pengemudi. Namun jika pelanggaran masih ditemukan, penindakan akan dilakukan dengan melibatkan Satlantas Polrestabes Makassar. (Ag4ys)













