PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Empat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di TakalarPemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Tamangapa, Kejar Lepas dari SanksiUKM KPI Unhas dan Dinas TPHP Bone Teken LoA Pengembangan Pertanian CerdasKKN-PK Unhas Gelar Seminar Hasil, 100 Lansia Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan GratisMUI Apresiasi Pengukuhan 10.000 Guru Al-Qur’an di Muktamar V Wahdah IslamiyahUNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Empat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di TakalarPemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Tamangapa, Kejar Lepas dari SanksiUKM KPI Unhas dan Dinas TPHP Bone Teken LoA Pengembangan Pertanian CerdasKKN-PK Unhas Gelar Seminar Hasil, 100 Lansia Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan GratisMUI Apresiasi Pengukuhan 10.000 Guru Al-Qur’an di Muktamar V Wahdah IslamiyahUNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk Pertanian
Makassar

Dishub Makassar Tertibkan Parkir Liar di Veteran Utara, Kendaraan Pelanggar Diamankan

82
×

Dishub Makassar Tertibkan Parkir Liar di Veteran Utara, Kendaraan Pelanggar Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dishub Makassar Tertibkan Parkir Liar di Veteran Utara, Kendaraan Pelanggar Diamankan
Penertiban dilakukan Dinas Perhubungan Kota Makassar pada Selasa (26/5/2026), dipimpin Kepala Bidang Terminal dan Perparkiran, Irwan, bersama personel gabungan yang turut melibatkan unsur Detasemen Polisi Militer XIV/Makassar.

MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar kembali memperketat penataan kawasan Jalan Veteran Utara. Kali ini, fokus diarahkan pada praktik parkir liar yang dinilai menjadi salah satu pemicu kemacetan dan terganggunya arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Penertiban dilakukan Dinas Perhubungan Kota Makassar pada Selasa (26/5/2026), dipimpin Kepala Bidang Terminal dan Perparkiran, Irwan, bersama personel gabungan yang turut melibatkan unsur Detasemen Polisi Militer XIV/Makassar.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan menggunakan bahu jalan sebagai area parkir. Beberapa kendaraan juga diamankan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Irwan mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menekan pelanggaran parkir yang selama ini berkontribusi terhadap kepadatan lalu lintas di Jalan Veteran Utara.

“Kami turun bersama anggota lalu lintas dan TNI Denpom XIV/Makassar untuk menertibkan kembali kendaraan yang parkir di bahu jalan Veteran Utara,” ujarnya kepada mediasulsel.com.

Selain penindakan di lapangan, Dishub juga menerapkan mekanisme penyelesaian administrasi bagi pelanggar. Salah satu ketentuan yang diberlakukan yakni penyelesaian kewajiban pajak kendaraan sebelum proses pembayaran sanksi parkir dilakukan.

Penertiban ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian penataan kawasan yang sebelumnya dilakukan pemerintah setempat, termasuk upaya mengurangi penggunaan ruang jalan untuk aktivitas non-lalu lintas.

Pemkot Makassar berharap langkah berkelanjutan tersebut dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, mengurangi titik kemacetan, serta mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com