SOPPENG—Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng mencatatkan tonggak sejarah dalam penegakan hukum nasional. Kejari Soppeng menjadi satuan kerja pertama di Indonesia yang menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.
Penerapan mekanisme tersebut dilakukan dalam penanganan perkara kekerasan terhadap anak dengan terdakwa berinisial S (65). Langkah plea bargain ditempuh setelah upaya restorative justice (RJ) tidak mencapai kesepakatan, lantaran pihak keluarga korban belum bersedia memberikan maaf, sehingga perkara berlanjut ke tahap penuntutan.
Pada Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Muh. Yusuf Syahruddin dan Gladys Juhannie Dwi Putri menawarkan mekanisme pengakuan bersalah kepada terdakwa. Dalam skema tersebut, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan kesepakatan dituangkan dalam perjanjian formal antara penuntut umum dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum. Sebagai konsekuensinya, jaksa menawarkan keringanan hukuman yang terukur tanpa menghapus kewajiban pertanggungjawaban pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D Sitohang, mengatakan penerapan plea bargain tidak lepas dari tantangan, terutama belum adanya petunjuk teknis dari pusat. Namun, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk menjalankan kewenangan baru sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025.
“Paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP terbaru telah bergeser dari orientasi pembalasan menuju pendekatan pemulihan,” ujarnya.
Ia mengibaratkan perubahan paradigma tersebut sebagai transformasi wajah hukum pidana. “Ibarat korban digigit semut, dulu pelaku harus dibalas dengan gigitan singa. Kini hukum kita berwajah restoratif. Luka gigitan semut itu disembuhkan dengan obat oles, tanpa harus menghancurkan pelaku, namun keadilan tetap tegak,” jelasnya.
Langkah progresif Kejari Soppeng ini mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 dinilai sebagai terobosan penting di tengah belum terbitnya petunjuk teknis resmi, saat sejumlah satuan kerja lain masih menunggu praktik pelaksanaannya.
Sementara itu, penuntut umum menjelaskan, mekanisme plea bargain dapat ditempuh dengan sejumlah syarat, di antaranya ancaman pidana di bawah lima tahun, terdakwa belum pernah dihukum, bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban, serta mengakui kesalahan secara sukarela. Pengakuan bersalah tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan menjadi alternatif penyelesaian perkara yang tetap menjamin rasa keadilan bagi korban.
Penerapan perdana ini sekaligus menempatkan Kejari Soppeng sebagai percontohan nasional dalam implementasi KUHAP 2025, serta membuka ruang alternatif penyelesaian perkara pidana ketika upaya restorative justice tidak mencapai kesepakatan. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter : Otto Aditia (Mahasiswa Ilmu Politik Unhas)











