🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perjalanan Panjang Mobil Double Cabin di Indonesia, dari Kendaraan Tambang hingga Jadi Gaya HidupDesa Kajaolaliddong Resmi Jadi Percontohan Smart Farming, Kecamatan Barebbo dan UKM KPI Unhas Teken MoU Tiga TahunPendapatan Makassar Surplus Rp130 Miliar, Bapenda Bidik Penunggak Pajak dan Benahi ReklameBriket Sekam Padi Jadi Inovasi Unggulan Mahasiswa KKN Unhas di Lakessi, Solusi Energi Alternatif dari Limbah PertanianPra Muktamar V Wahdah Islamiyah Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Indonesia BerkahUnhas Evaluasi Program Smart Hydro Loop di Bone, Tim Visitasi Tinjau Inovasi Pertanian Cerdas🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perjalanan Panjang Mobil Double Cabin di Indonesia, dari Kendaraan Tambang hingga Jadi Gaya HidupDesa Kajaolaliddong Resmi Jadi Percontohan Smart Farming, Kecamatan Barebbo dan UKM KPI Unhas Teken MoU Tiga TahunPendapatan Makassar Surplus Rp130 Miliar, Bapenda Bidik Penunggak Pajak dan Benahi ReklameBriket Sekam Padi Jadi Inovasi Unggulan Mahasiswa KKN Unhas di Lakessi, Solusi Energi Alternatif dari Limbah PertanianPra Muktamar V Wahdah Islamiyah Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Indonesia BerkahUnhas Evaluasi Program Smart Hydro Loop di Bone, Tim Visitasi Tinjau Inovasi Pertanian Cerdas
Hukum

Terbukti Edarkan Kosmetik Berbahaya, Pemilik MH Cosmetic Mira Hayati Dijebloskan ke Penjara

648
×

Terbukti Edarkan Kosmetik Berbahaya, Pemilik MH Cosmetic Mira Hayati Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
1002052268

MAKASSAR—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi mengeksekusi terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026). Pemilik brand MH Cosmetic itu dijebloskan ke penjara setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bersama Tim Kejaksaan Negeri Makassar, dengan dukungan Tim Intelijen Kejati Sulsel. Tindakan ini dilaksanakan setelah jaksa menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.

Proses penjemputan terpidana dilakukan di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar, terukur, dan transparan, serta disaksikan langsung aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dengan putusan itu, jaksa wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, PN Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Namun, melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung memutuskan hukuman dua tahun penjara yang bersifat final dan mengikat.

Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, Mira Hayati langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional, terlebih pada perkara yang menyangkut keselamatan dan kesehatan publik,” tegas Didik.

Ia menambahkan, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di Sulawesi Selatan, agar tidak mempermainkan hukum dan mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. (70n/Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com