Makassar

Camat Tallo Tertibkan PK5 dan Bangunan Liar di Jalan Sunu–Gatot Subroto, Teguran Terakhir Dilayangkan

41
×

Camat Tallo Tertibkan PK5 dan Bangunan Liar di Jalan Sunu–Gatot Subroto, Teguran Terakhir Dilayangkan

Sebarkan artikel ini
Camat Tallo Tertibkan PK5 dan Bangunan Liar di Jalan Sunu–Gatot Subroto, Teguran Terakhir Dilayangkan
Camat Tallo, Andi Husni, bersama Sekretaris Camat Tallo, Bau Asseng, memimpin inspeksi lapangan sekaligus memberikan teguran langsung kepada pedagang kaki lima (PK5) dan pemilik bangunan yang berdiri di atas badan jalan, trotoar, hingga drainase di sepanjang Jalan Sunu dan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Suangga, Rabu (18/2/2026).

MAKASSAR—Camat Tallo, Andi Husni, bersama Sekretaris Camat Tallo, Bau Asseng, memimpin inspeksi lapangan sekaligus memberikan teguran langsung kepada pedagang kaki lima (PK5) dan pemilik bangunan yang berdiri di atas badan jalan, trotoar, hingga drainase di sepanjang Jalan Sunu dan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Suangga, Rabu (18/2/2026).

Inspeksi tersebut merupakan aksi gabungan Tripilar Kelurahan Suangga yang melibatkan Satpol PP BKO Kecamatan Tallo, Satlinmas Kelurahan Suangga, serta ketua RT dan RW setempat. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah kecamatan untuk mengembalikan fungsi ruang publik.

“Yang ingin kami lakukan adalah normalisasi trotoar sebagai jalur pedestrian dan drainase yang selama ini tertutup lapak PK5 maupun bangunan yang melewati batas semestinya,” tegas Andi Husni di sela kegiatan.

Selain teguran lisan, pemerintah kelurahan juga menyerahkan Surat Teguran kepada para PK5 dan pelaku usaha yang melanggar. Surat tersebut merupakan teguran ketiga sekaligus terakhir yang diberikan setelah sebelumnya dua kali peringatan disampaikan.

Lurah Suangga, Andi Erni, menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan ruang pembinaan sebelum tindakan lanjutan dilakukan. “Surat teguran yang diberikan hari ini adalah surat teguran terakhir, dalam artian sudah tiga kali kami layangkan,” ujarnya.

Pemerintah Kecamatan Tallo berharap, setelah teguran terakhir ini, para pelaku usaha dapat segera membongkar lapak dan bangunan yang melanggar secara mandiri. Langkah ini dilakukan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan pejalan kaki, serta mencegah gangguan aliran drainase yang berpotensi menimbulkan banjir. (Ag4ys/4dv)

Konten dilindungi © Mediasulsel.com