MEDIASULSEL.com,- Seorang pria bernama Suparman asal Lampung, yang diduga melakukan penyalagunaan hak suara pilkada puturan kedua, di TPS 054 Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara diamankan, Rabu (19-04-2017).
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat itu tersangka Suparman ingin menyoblos di TPS 054 Tugu selatan. Kemudian di cek oleh pengawas, KTP tersangka tidak sesuai dan bukan warga setempat.
Baca Juga : Anies-Sandi akan Dilantik Oktober 2017
Surat pemberitahuan pemungutan suara yang mempunyai hak pilih atas nama Hasan Basri. Namun pelaku sudah memasuki bilik suara dan memcoblos.
Menurut keterangan, bahwa tersangka pelaku disuruh oleh bapak Muni warga RT 022 RW 007 Kelurahn Tugu Selatan Koja yang dengan sengaja memberikan surat undangan untuk melakukan pemilihan kepada tersangka pelaku.
Baca Juga : Tim Sukses Ahok-Djarot Klaim Temukan Intimidasi di Sejumlah TPS
Tersangka pelaku yang sudah menusuk paslon 3 lalu pelaku di amankan ke kantor RW 07 Tugu Selatan Koja untuk di amankan dan di bawa ke Panwas Kota untuk di tindak lanjuti oleh Panwas kota.
Kendati demikian, di TPS 54 tetap kondusif dan tidak terpengaruh oleh kejadian tersebut berkat kesigapan petugas di TPS, serta himbauan yang dilakukan oleh Kapolsek Koja. (*/4ld)










