PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah dan DPR RI Sepakat Turunkan Biaya Haji Tahun 2027 • 750 KK di Biringkanaya Terima Bantuan Beras Masing-masing 30 Kilogram • Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe • 19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah dan DPR RI Sepakat Turunkan Biaya Haji Tahun 2027 • 750 KK di Biringkanaya Terima Bantuan Beras Masing-masing 30 Kilogram • Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe • 19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak •
Makassar

Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe

15
×

Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe

Sebarkan artikel ini
AKBP Jufri
Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri. (Foto: Suwardi)

MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan kembali mendalami dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kota Parepare Tahun Anggaran 2017–2018. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik memeriksa Anggota DPR RI sekaligus mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Rabu (7/10/2026).

Pemeriksaan dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel. Taufan menjalani pemeriksaan dengan didampingi lima penasihat hukum.

Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik mengajukan 38 pertanyaan kepada Taufan terkait perkara yang tengah dikembangkan.

“Iya, Saudara TP diperiksa dengan 38 pertanyaan dan didampingi lima penasehat hukum,” ujar Jufri.

Pemeriksaan terhadap Taufan merupakan bagian dari pengembangan perkara setelah kasus tersebut sebelumnya berujung pada vonis terhadap tiga terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ketiganya yakni dr Yamin, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare, Zahrial Jafar, mantan Kepala Bappeda, serta Jamaluddin Ahmad, mantan Kepala Bagian Keuangan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya pihak yang menerima aliran dana maupun pihak yang memerintahkan penyerahan uang.

Penyidik sebelumnya juga telah melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Sebanyak 101 adegan diperagakan dengan melibatkan 26 saksi.

Sejumlah saksi yang terlibat antara lain dr Yamin, Zahrial Jafar, Jamaluddin Ahmad, mantan anggota DPRD Parepare Firdaus Djollong dan Andi Fudail, mantan Kepala Dinas PU Ir Samsuddin Taha, mantan Bendahara Dinkes Parepare Sandra, serta mantan Bendahara RS Andi Makkasau Taufiqurrahman.

Rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidik mengurai kembali rangkaian peristiwa dan dugaan aliran dana dalam pengelolaan anggaran Dinkes Parepare 2017–2018.

Meski telah memeriksa Taufan Pawe, proses tersebut belum serta-merta menjadikan dirinya sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan serta alat bukti lainnya.

Polda Sulsel menegaskan pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan korupsi tersebut. Setiap pihak yang diduga terlibat akan diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk memberikan hak kepada pihak yang diperiksa untuk didampingi penasihat hukum.

Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan Polda Sulsel. (Cr/Ag4ys)

Citizen Reporter: Suwardi

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com