PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • SPs Unhas Buka Peluang Kolaborasi Riset Internasional dengan Hadirkan Ilmuwan Diaspora dari Amerika Serikat • Udara Makassar Memburuk, Negara Tak Cukup Sekadar Membagikan Masker • Bupati Jeneponto Pimpin Rapat Forkopimda, Bahas Kamtibmas dan Dampak Kabut Asap • 14 Orang Terjaring OTT BNPB, KPK Mulai Tetapkan Tersangka • Tak Cuma Ditertibkan, Pemkot Makassar Siapkan Akses KUR untuk 1.500 Pedagang • Bupati Jeneponto Salurkan Bantuan Sandang untuk Penyandang Disabilitas • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • SPs Unhas Buka Peluang Kolaborasi Riset Internasional dengan Hadirkan Ilmuwan Diaspora dari Amerika Serikat • Udara Makassar Memburuk, Negara Tak Cukup Sekadar Membagikan Masker • Bupati Jeneponto Pimpin Rapat Forkopimda, Bahas Kamtibmas dan Dampak Kabut Asap • 14 Orang Terjaring OTT BNPB, KPK Mulai Tetapkan Tersangka • Tak Cuma Ditertibkan, Pemkot Makassar Siapkan Akses KUR untuk 1.500 Pedagang • Bupati Jeneponto Salurkan Bantuan Sandang untuk Penyandang Disabilitas •
Opini

Udara Makassar Memburuk, Negara Tak Cukup Sekadar Membagikan Masker

19
×

Udara Makassar Memburuk, Negara Tak Cukup Sekadar Membagikan Masker

Sebarkan artikel ini
Ismawati Ishaq (Mahasiswa & Aktivis Dakwah)
Ismawati Ishaq (Mahasiswa & Aktivis Dakwah)

OPINI—Udara bersih merupakan kebutuhan dasar manusia. Namun, ketika kualitas udara memburuk, masyarakat tidak hanya menghadapi persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman terhadap kesehatan dan aktivitas sehari-hari.

Makassar dan sejumlah wilayah Sulawesi Selatan menghadapi persoalan ini pada Oktober 2026. Berdasarkan pemberitaan detikSulsel pada 14 Oktober 2026, kualitas udara Makassar memburuk hingga kategori sangat tidak sehat, sementara sejumlah wilayah lain di Sulawesi Selatan juga dilaporkan mengalami kualitas udara tidak sehat.

Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. (Sumber: detikSulsel, 14 Oktober 2026)

Pemerintah Kota Makassar telah menginstruksikan pembagian masker kepada kelompok rentan dan menggelar koordinasi penanganan pencemaran udara. Langkah tersebut penting sebagai perlindungan awal.

Namun, masyarakat juga berhak mempertanyakan langkah lanjutan yang disiapkan untuk mengendalikan sumber pencemaran dan mencegah kondisi serupa terus berulang.

Pembagian masker dapat membantu mengurangi paparan, tetapi bukan solusi yang menghilangkan sumber polusi. Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari kegiatan yang dilaksanakan, melainkan juga dari hasil perlindungan yang dirasakan masyarakat. (Sumber: Pemkot Makassar; detikSulsel)

Krisis Lingkungan, Ujian Tanggung Jawab Negara

Pencemaran udara Makassar tidak boleh langsung dianggap hanya berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Informasi pemerintah daerah dan pemberitaan setempat juga menyebut polusi kendaraan bermotor sebagai salah satu faktor yang berkontribusi.

Sementara itu, asap dari luar wilayah dapat memperburuk kondisi ketika terbawa oleh pergerakan udara. Perbedaan sumber pencemaran ini penting karena masing-masing memerlukan langkah penanganan yang berbeda.

Pemerintah perlu membuka data pemantauan secara berkala, menjelaskan sumber pencemaran berdasarkan hasil pengukuran, serta menyampaikan kebijakan yang ditempuh untuk mengurangi risikonya. (Sumber: Pemkot Makassar, 14 Oktober 2026)

Dalam situasi seperti ini, tanggung jawab negara tidak berhenti pada penyampaian imbauan. Pemerintah memiliki kewajiban melindungi masyarakat melalui pemantauan kualitas udara, penyediaan informasi yang mudah dipahami, pelayanan kesehatan, dan pengendalian sumber pencemaran yang berada dalam kewenangannya.

Jika asap berasal dari wilayah lain, koordinasi lintas daerah juga diperlukan. Apabila pencemaran berasal dari aktivitas di dalam kota, pengawasan dan penegakan aturan harus dijalankan secara konsisten.

Kritik terhadap kebijakan pemerintah perlu diarahkan pada pertanyaan mendasar: apakah langkah yang diambil sudah cukup untuk melindungi masyarakat? Apakah tersedia target pengendalian pencemaran yang terukur? Apakah kelompok rentan memperoleh perlindungan yang memadai?

Selain itu, apakah pemerintah secara terbuka mengevaluasi hasil kebijakannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti menafikan langkah yang sudah dilakukan, melainkan menuntut agar setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasilnya.

Demokrasi Kapitalis dan Orientasi Pengelolaan Lingkungan

Dalam pandangan penulis, krisis lingkungan perlu dikaji bukan hanya sebagai persoalan teknis, tetapi juga sebagai persoalan paradigma pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.

Sistem demokrasi yang berjalan bersama paradigma kapitalisme patut dikritisi ketika kepentingan ekonomi dan keuntungan memperoleh tempat lebih besar daripada perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Orientasi pembangunan yang terlalu menekankan pertumbuhan ekonomi berisiko mengabaikan dampak ekologis apabila tidak disertai pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang adil, dan tanggung jawab terhadap masyarakat terdampak.

Dalam keadaan demikian, kerugian lingkungan dapat menjadi beban bersama, sedangkan masyarakat yang paling rentan justru memiliki kemampuan paling terbatas untuk menghindari dampaknya.

Kritik terhadap sistem tidak berarti bahwa demokrasi atau kapitalisme dapat dinyatakan sebagai penyebab tunggal pencemaran udara Makassar. Penyebab teknis harus tetap ditentukan berdasarkan data dan penelitian.

Namun, krisis ini dapat menjadi momentum untuk mempertanyakan apakah paradigma kebijakan yang diterapkan telah menempatkan keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama.

Pemimpin juga perlu dinilai bukan hanya dari pernyataan dan kegiatan penanganan darurat, tetapi dari kemampuannya memastikan perlindungan masyarakat.

Pemerintah perlu menyampaikan data kualitas udara, langkah pengendalian, hasil evaluasi, dan rencana perbaikan secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai efektivitas kebijakan berdasarkan bukti, bukan sekadar janji.

Islam Menempatkan Kepemimpinan sebagai Amanah

Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah saw. bersabda bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Prinsip tersebut menegaskan bahwa kekuasaan bukan sekadar kewenangan untuk mengatur, melainkan tanggung jawab untuk mengurus dan melindungi masyarakat. (Sumber: Sahih al-Bukhari No. 2554 dan Sahih Muslim No. 1829.)

Rasulullah saw. juga menyebut pemimpin sebagai junnah, yaitu perisai bagi rakyat. Makna ini menegaskan fungsi perlindungan dalam kepemimpinan.

Dalam persoalan pencemaran udara, perlindungan harus diwujudkan melalui kebijakan yang nyata, seperti pencegahan pencemaran, pelayanan kesehatan, penyediaan informasi yang akurat, pengawasan lingkungan, dan penegakan hukum yang adil.

Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menghadapi ancaman kesehatan tanpa dukungan yang memadai. (Sumber: Sahih Muslim No. 1841.)

Penerapan Aturan Islam sebagai Solusi Mendasar

Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56 agar manusia tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.

Ayat ini memberikan landasan bagi kewajiban menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan yang membawa kemudaratan bagi kehidupan. Dalam konteks kebijakan publik, prinsip tersebut menuntut pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab dan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak pencemaran. (Sumber: QS. Al-A’raf: 56.)

Dalam perspektif penulis, penyelesaian yang mendasar membutuhkan penerapan aturan Islam secara menyeluruh. Islam tidak hanya memberikan tuntunan moral bagi individu, tetapi juga prinsip bagi penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat.

Dalam kerangka ini, kebijakan ekonomi, lingkungan, kesehatan, dan penegakan hukum harus diarahkan pada amanah, keadilan, serta kemaslahatan rakyat. Kepentingan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan manusia.

Penerapan prinsip tersebut perlu diwujudkan melalui langkah konkret. Negara harus memperkuat pemantauan kualitas udara, mengendalikan sumber pencemaran, mengawasi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, dan menindak pelanggaran berdasarkan bukti.

Informasi mengenai kualitas udara serta hasil penanganan juga harus dapat diakses masyarakat agar pengawasan publik berjalan dengan baik.

Dengan demikian, solusi Islam yang ditawarkan bukan sekadar seruan agar pemimpin lebih peduli, melainkan perubahan mendasar dalam paradigma pengelolaan kehidupan.

Kepemimpinan harus dipahami sebagai amanah, sumber daya alam harus dikelola secara bertanggung jawab, dan perlindungan jiwa harus menjadi prioritas. Prinsip-prinsip tersebut perlu tercermin dalam kebijakan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pemimpin.

Jangan Biarkan Rakyat Menanggung Risiko Sendirian

Memburuknya kualitas udara Makassar dan sejumlah wilayah Sulawesi Selatan harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan lingkungan secara menyeluruh.

Pemerintah perlu memastikan bahwa langkah darurat diikuti pengendalian sumber pencemaran, pelayanan kesehatan, keterbukaan data, dan pencegahan yang terukur. Masyarakat berhak mengetahui penyebab memburuknya kualitas udara, langkah yang sedang dilakukan, serta hasil yang telah dicapai.

Dalam perspektif Islam, keselamatan rakyat merupakan amanah besar bagi pemimpin. Karena itu, persoalan pencemaran udara tidak cukup diselesaikan melalui imbauan dan penanganan sesaat.

Dibutuhkan tata kelola yang menempatkan perlindungan jiwa dan kemaslahatan masyarakat sebagai prioritas. Penulis memandang penerapan aturan Islam secara menyeluruh sebagai solusi sistemik yang perlu diperjuangkan agar kebijakan publik berlandaskan amanah, keadilan, dan pencegahan kerusakan.

Rakyat berhak menghirup udara yang aman, dan negara berkewajiban menjalankan tanggung jawab perlindungan tersebut secara nyata. (*)


Penulis:
Ismawati Ishaq
(Mahasiswa & Aktivis Dakwah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com