MAKASSAR – Isu pengalihan jabatan Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XIV/4 Makassar menjadi Perwira Menengah (Pamen) Kodam XIV/Hasanuddin belum dapat dipastikan. Hingga Kamis (16/10/2026), penyelidikan oleh Tim Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) masih berlangsung.
Dandenpom XIV/4 Makassar Letkol CPM Ajumalahi, menegaskan, informasi mengenai perubahan jabatan tersebut belum bisa diperlakukan sebagai fakta sebelum ada keputusan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
Dengan demikian, kabar yang beredar mengenai status jabatannya selaku Dandenpom XIV/4 Makassar masih harus menunggu hasil pemeriksaan. Belum ada keputusan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perubahan jabatan.
Persoalan ini diduga berawal dari keterangan seorang personel Denpom XIV/4 Makassar kepada Staf Intelijen Kodam (Siinteldam) XIV/Hasanuddin terkait dugaan penarikan kendaraan milik perusahaan pembiayaan atau leasing oleh anggota Denpom berdasarkan perintah lisan.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman melalui pemeriksaan bukti, penelusuran kronologi, serta pengujian terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Karena proses penyelidikan masih berjalan, dugaan tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan tanggung jawab pihak tertentu. Hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang menjadi rujukan utama dalam menilai persoalan ini.
Di tengah berkembangnya isu tersebut, Letkol CPM Ajumalahi menegaskan, bahwa aktivitas pembinaan di lingkungan Denpom XIV/4 Makassar tetap berlangsung.
Kegiatan itu lanjutnya mencakup olahraga bersama, pembangunan markas, pemeliharaan kendaraan dinas, hingga pemberian penghargaan kepada prajurit berprestasi.
Aktivitas tersebut merupakan bagian dari pembinaan internal satuan. Sementara itu, persoalan yang sedang diselidiki tetap harus ditempatkan dalam koridor pemeriksaan dan dinilai berdasarkan fakta yang ditemukan.
Letkol CPM Ajumalahi berharap masyarakat tidak terburu-buru mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama kabar yang menyangkut jabatan, reputasi, dan kehormatan seseorang.
Insan pers juga diharapkan mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi dalam pemberitaan. Konfirmasi kepada pihak terkait serta penggunaan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas jurnalistik.
Pemberitaan mengenai persoalan ini perlu disusun secara proporsional dengan membedakan fakta yang telah terkonfirmasi dari dugaan yang masih diperiksa.
Hingga hasil penyelidikan diumumkan secara resmi, status jabatan Dandenpom XIV/4 Makassar belum dapat disimpulkan. Publik diharapkan menunggu perkembangan resmi agar tidak terbentuk persepsi yang mendahului fakta dan hasil pemeriksaan. (70n)








