MAKASSAR – Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/4 Makassar memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan silaturahmi dan diskusi bersama awak media yang digelar di Aula Gajah Mada, Markas Denpom XIV/4 Makassar, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Komandan Denpom XIV/4 Makassar Letkol Cpm Ajumalahi, Wakil Komandan Denpom XIV/4 Makassar Mayor Cpm Suparmen, jajaran personel Denpom, serta sejumlah pimpinan dan perwakilan media massa, termasuk Pemimpin Redaksi mediasulsel.com, Ambang Ardi Yunisworo.
Dalam sambutannya, Letkol Cpm Ajumalahi menegaskan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, khususnya terkait kebijakan, program, dan kegiatan TNI Angkatan Darat.
Menurutnya, media tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyebaran informasi, tetapi juga berkontribusi dalam membangun pemahaman publik serta meningkatkan literasi digital di tengah derasnya arus informasi.
“Media berperan dalam membangun pemahaman masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan program TNI AD, serta memperkuat literasi digital di tengah arus informasi saat ini,” ujar Ajumalahi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis yang selama ini menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.
Menurutnya, kegiatan silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kemitraan antara Denpom XIV/4 Makassar dengan media massa dalam mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kota Makassar.
“Kami berharap hubungan yang sudah terbina ini dapat terus ditingkatkan ke depan,” katanya.
Kegiatan dilanjutkan dengan forum komunikasi dan diskusi yang membahas berbagai isu terkait hubungan kemitraan antara institusi TNI dan media, termasuk tantangan penyebaran informasi di era digital.
Pada kesempatan itu, Pemimpin Redaksi mediasulsel.com, Ambang Ardi Yunisworo, yang didaulat sebagai narasumber memaparkan perbedaan mendasar antara media sosial dan media online atau portal berita.
Menurut Ambang, media online merupakan produk perusahaan pers yang berbadan hukum dan menjalankan aktivitas jurnalistik berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara media sosial dikelola secara personal tanpa kewajiban tunduk pada regulasi pers.
“Tentu berbeda antara media online atau portal berita dengan media sosial. Media online bekerja berdasarkan kaidah jurnalistik dan tunduk pada Undang-Undang Pers, sedangkan media sosial tidak memiliki kewajiban yang sama,” jelasnya.
Ambang juga menekankan pentingnya menjaga makna kemitraan antara media dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk institusi negara. Menurutnya, kemitraan yang sehat harus dibangun atas dasar saling menghormati dan tidak saling merugikan.
Ia menilai hubungan baik yang terjalin antara media dan mitra strategis, termasuk Denpom XIV/4 Makassar, memiliki nilai penting bagi kepentingan masyarakat luas karena dapat mendukung tersedianya informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Mari menjalin kemitraan dalam koridor kewajaran, minimal tidak saling merugikan. Hubungan baik yang dibangun hari ini akan menjadi warisan yang dikenang ketika masa produktif kita berakhir,” ujar Ambang.
Melalui kegiatan tersebut, Denpom XIV/4 Makassar berharap sinergi dengan media dapat terus diperkuat sehingga penyampaian informasi kepada masyarakat berlangsung secara efektif, akurat, dan tetap mengedepankan kepentingan publik. (70n)













