PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dituding Ambil Bibit Jagung dan Herbisida, Syamsudin Malik Beri Klarifikasi • Dandenpom XIV/4 Makassar Klarifikasi Isu Mutasi, Puspomad Belum Keluarkan Keputusan • Pantau Kabut Asap di BMKG, Appi Siapkan Makassar Hadapi Musim Hujan • Andi Amar Ajak Mahasiswa UNCAPI Bone Perangi Narkoba dan Judi Online • DPMPTSP Makassar Awasi Perizinan Dua Perusahaan dalam Sehari • Jalan Sehat Anti Mager Sulsel Digelar 18 Oktober, Ada Hadiah Umrah dan Motor Listrik • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dituding Ambil Bibit Jagung dan Herbisida, Syamsudin Malik Beri Klarifikasi • Dandenpom XIV/4 Makassar Klarifikasi Isu Mutasi, Puspomad Belum Keluarkan Keputusan • Pantau Kabut Asap di BMKG, Appi Siapkan Makassar Hadapi Musim Hujan • Andi Amar Ajak Mahasiswa UNCAPI Bone Perangi Narkoba dan Judi Online • DPMPTSP Makassar Awasi Perizinan Dua Perusahaan dalam Sehari • Jalan Sehat Anti Mager Sulsel Digelar 18 Oktober, Ada Hadiah Umrah dan Motor Listrik •
Jeneponto

Dituding Ambil Bibit Jagung dan Herbisida, Syamsudin Malik Beri Klarifikasi

25
×

Dituding Ambil Bibit Jagung dan Herbisida, Syamsudin Malik Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Syamsuddin Malik
Syamsudin Malik (Docpri)

JENEPONTO – Pimpinan salah satu media lokal di Kabupaten Jeneponto, Syamsudin Malik, membantah tuduhan mengambil bibit jagung kuning dan herbisida yang beredar dalam pemberitaan dua media daring. Ia menegaskan, dirinya bukan pihak yang mengambil barang tersebut, meski namanya disebut dalam persoalan yang dikabarkan telah dilaporkan ke kepolisian.

Dalam klarifikasinya, Jumat (16/10/2026), Syamsudin menjelaskan bahwa pengambilan bibit jagung dan herbisida itu berkaitan dengan hubungan bisnis antara Dandi Syam dan CGR Siama dari BISI Kemitraan, di bawah naungan PT Charoen Pokphand di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Menurut Syamsudin, keterlibatannya dalam persoalan tersebut sebatas urusan administrasi yang melibatkan sejumlah pihak, yakni Muhammad Ali, Sahmi Wati, dirinya, dan Dandi Syam.

Administrasi itu berkaitan dengan penjaminan sertifikat tanah atas nama Muhammad Ali kepada Dg Siama. Namun, ia menegaskan, keberadaan tanda tangannya di kantor Lurah Empoang, Kecamatan Binamu, tidak bisa diartikan bahwa dirinya mengambil bibit jagung dan herbisida tersebut.

” Terkait tanda tangan di kantor Lurah Empoang, Kecamatan Binamu, itu murni urusan administrasi. Itu bukan berarti saya yang mengambil barangnya,” ungkap Syamsudin.

Ia juga menyebut barang-barang tersebut diambil dari rumah mertua Dandi Syam di Desa Camba-Camba, Kecamatan Arungkeke. Syamsudin mengaku tidak melihat langsung barang yang dimaksud karena komunikasi dan hubungan bisnis dengan Dg Siama dilakukan oleh Dandi Syam.

Syamsudin menegaskan, berdasarkan pengakuan Dandi Syam, pihak yang meminjam bibit jagung kuning dan herbisida tersebut adalah Dandi, bukan dirinya.

“Pengakuan Dandi Syam sendiri yang menyatakan bahwa dialah yang meminjam bibit jagung kuning dan herbisida tersebut, bukan saya,” tegasnya.

Adapun barang yang disebut diterima dari CGR Siama melalui BISI Kemitraan PT Charoen Pokphand terdiri atas tiga jenis bibit jagung dan satu jenis herbisida. Rinciannya, Maskot 234 sebanyak 10 dus senilai Rp19 juta, Macho 235 sebanyak 47 dus senilai Rp89 juta, Bisi 18 sebanyak 40 dus senilai Rp84 juta, serta racun PAG sebanyak lima dus senilai Rp5,3 juta.

Berdasarkan rincian tersebut, total nilai barang mencapai Rp197,6 juta.

Syamsudin berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia juga meminta semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan tidak menyebarkan tuduhan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

Klarifikasi tersebut menjadi penegasan posisi Syamsudin atas pemberitaan yang menyeret namanya. Sementara itu, keterangan dari pihak-pihak lain yang terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan pengambilan bibit jagung dan herbisida tersebut. (5353)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com