PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah Perpanjang Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028 • Gubernur Sulsel Raih Penghargaan Tokoh Pembangunan dan Konektivitas Daerah • Polisi Gerebek Vila Judi Online di Puncak, 9 Orang Ditangkap dan Rp294 Juta Terendus • SLF Perumahan Bone Disorot, Pengamat Hukum Ingatkan Potensi Sanksi Pidana • Sambut HUT ke-357 Sulsel, RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Gelar Donor Darah • Gerindra Bone Dihujani Kritik, Mahasiswa Unhas Ingatkan Capaian Politik Ahmad Zaenuddin • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah Perpanjang Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028 • Gubernur Sulsel Raih Penghargaan Tokoh Pembangunan dan Konektivitas Daerah • Polisi Gerebek Vila Judi Online di Puncak, 9 Orang Ditangkap dan Rp294 Juta Terendus • SLF Perumahan Bone Disorot, Pengamat Hukum Ingatkan Potensi Sanksi Pidana • Sambut HUT ke-357 Sulsel, RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Gelar Donor Darah • Gerindra Bone Dihujani Kritik, Mahasiswa Unhas Ingatkan Capaian Politik Ahmad Zaenuddin •
Opini

Lapas Mewah, Bukti Bobroknya Penegakan Hukum

46
×

Lapas Mewah, Bukti Bobroknya Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Nurul Hakim Lamaranginang (Aktivis Muslimah)
Nurul Hakim Lamaranginang (Aktivis Muslimah)

OPINI—Bangunan mewah di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong ditemukan Ombudsman RI di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/09). Selain bangunan tersebut, ditemukan pula rumah petak menyerupai vila mini serta rancangan pembangunan fasilitas gym dan shelter golf di lokasi yang sama (cnnindonesia.com).

Temuan itu mengindikasikan dugaan perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu. Ombudsman juga memperoleh pengakuan dari salah seorang penghuni bahwa ia mengeluarkan uang untuk tinggal di fasilitas tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemberian fasilitas, potensi penyalahgunaan wewenang, dan efektivitas pengawasan di dalam lapas. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran.

Ironisnya, selama proses pemeriksaan, tim Ombudsman mengaku kerap dipersulit saat memeriksa kawasan lapas dan mewawancarai pihak terkait. Bahkan, lebih dari 10 petugas keamanan atau sipir penjara mengikuti mereka. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pengelolaan lapas.

Kejanggalan Lapas Mewah

Tim Ombudsman mengalami dua kali penolakan ketika hendak memasuki lapas untuk melakukan inspeksi. Barang-barang yang sebelumnya ditemukan juga mendadak raib dengan alasan rusak.

Akibatnya, ruangan di rumah tersebut kosong ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Kepala Bappisus mendatangi Lapas Cibinong pada Jumat (25/09). Sementara itu, para narapidana berada di luar lapas dengan dalih asimilasi dan edukasi (bbc.com).

Setelah kunjungan Ombudsman RI, sebanyak 10 unit klaster mewah dibongkar pada Rabu (30/09), ketika pemeriksaan dugaan penyimpangan di lapas masih menjadi sorotan.

Pembongkaran tersebut dilakukan Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Alasannya, bangunan itu tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan secara swadaya, serta tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN) (bbc.com).

Namun, alasan tersebut tidak serta-merta menjawab persoalan yang muncul. Bagaimana bangunan itu digunakan, siapa yang menempatinya, dan siapa yang bertanggung jawab atas keberadaannya tetap perlu diungkap melalui pemeriksaan yang menyeluruh.

Pembongkaran bangunan tidak seharusnya menggantikan proses pemeriksaan maupun pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran. Sebaliknya, seluruh bukti yang relevan perlu diamankan agar penyelidikan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kita mengetahui bahwa Lapas Cibinong menampung sejumlah narapidana dalam perkara besar, termasuk kasus korupsi dan pembunuhan berencana. Namun, status seseorang sebagai narapidana di lapas tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa ia menempati bangunan yang dipersoalkan.

Karena itu, identitas penghuni fasilitas mewah dan keterlibatan pihak-pihak terkait harus dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penjara Tidak Membuat Jera Para Kriminal

Penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana tertentu bukan pertama kalinya menjadi persoalan. Pada 2017 dan 2018, kasus serupa juga pernah terungkap. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan praktik bisnis fasilitas di dalam lapas bukan persoalan baru.

Akibatnya, penjara berisiko kehilangan fungsi sebagai tempat menjalani hukuman, terutama bagi narapidana yang memiliki banyak uang. Kenyamanan seolah dapat dibeli, sementara lemahnya integritas oknum aparat membuka peluang terjadinya penyuapan.

Bahkan, sejumlah kasus menunjukkan bahwa narapidana masih dapat menjalankan bisnis ilegal dari balik jeruji besi. Salah satunya adalah kasus di Lapas Palu pada 2023, ketika bisnis narkoba tetap menjadi persoalan di lingkungan pemasyarakatan (liputan6.com).

Kasus serupa kembali terungkap pada 2025. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur mengungkap peredaran ganja yang dikendalikan seorang narapidana di lapas wilayah Madiun (detik.com).

Selain itu, mantan narapidana Tio Pakusadewo pada 2023 pernah mengungkap praktik transaksi barang kebutuhan warga lapas, termasuk minuman keras dan narkoba, yang diduga melibatkan aparat (katadata.com).

Berbagai kasus tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di dalam lapas. Jika fasilitas, barang terlarang, hingga aktivitas bisnis ilegal masih dapat diakses atau dijalankan dari balik jeruji, fungsi pemasyarakatan patut dievaluasi secara menyeluruh.

Penegakan hukum dan pemberian sanksi yang tidak tegas serta tidak adil berisiko membuat pelaku kejahatan tidak jera. Bahkan, sebagian pelaku dapat mengulangi tindak pidana yang sama.

Di sisi lain, aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru dapat terlibat dalam pelanggaran. Namun, ketika penyuapan dan penyalahgunaan wewenang dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin terancam.

Lantas, mengapa persoalan semacam ini terus berulang?

Karakter yang Dibentuk oleh Sistem Kapitalisme

Rendahnya integritas oknum aparat penegak hukum dan berulangnya tindak kriminalitas tidak cukup dipandang sebagai persoalan individu semata. Keduanya juga perlu ditelaah dari sudut pandang sistem yang membentuk perilaku manusia.

Dalam pandangan penulis, sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini turut membentuk orientasi materialistis, yakni kecenderungan menjadikan uang, manfaat, dan keuntungan sebagai tolok ukur keberhasilan.

Ketika kepentingan pribadi ditempatkan di atas aturan dan etika, celah untuk memperoleh keuntungan dapat mendorong seseorang mengabaikan hukum. Akibatnya, hukuman seolah dapat dibeli, sementara kewajiban menegakkan hukum berisiko tunduk pada kepentingan materi.

Penulis juga menilai bahwa sebagian aparat cenderung bertindak ketika suatu kasus menjadi viral atau mengancam citra institusi. Pembongkaran sejumlah bangunan di Lapas Cibinong setelah persoalan tersebut mencuat di berbagai media nasional menjadi salah satu peristiwa yang perlu dicermati dalam konteks pengawasan dan akuntabilitas.

Sungguh ironis apabila penegakan hukum lebih terlihat ketika suatu kasus menjadi sorotan publik, sementara pengawasan rutin tidak mampu mencegah dugaan penyimpangan sejak awal.

Penegakan Hukum dalam Islam

Paradigma kapitalisme-sekuler, yang memisahkan agama dari kehidupan, dalam pandangan Islam merupakan salah satu persoalan mendasar dalam penegakan hukum. Orientasi keuntungan yang diduga muncul dalam pengelolaan fasilitas lapas menunjukkan potensi benturan antara kepentingan materi dan amanah penegakan hukum.

Lantas, bagaimana Islam mengatur persoalan tersebut?

Dalam Islam, sanksi atau hukuman memiliki konsep jawabir dan zawajir. Jawabir bermakna sebagai penebus dosa, sedangkan zawajir berfungsi mencegah pelaku maupun orang lain melakukan tindak pidana. Dengan demikian, hukuman tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memiliki dimensi spiritual.

Islam juga mengajarkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, baik pemimpin maupun rakyat, tanpa membedakan status sosial dan kekayaan.

Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah tatkala orang-orang lemah yang mencuri, mereka potong tangannya; dan jika orang yang terhormat mencuri, mereka membiarkannya. Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku (Muhammad) sendiri yang akan memotong tangannya.”

Hadis tersebut menegaskan larangan menerapkan hukum secara diskriminatif. Kedudukan, kekayaan, maupun hubungan keluarga tidak boleh menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban hukum.

Dalam perspektif penulis, prinsip tersebut harus tercermin dalam penyelenggaraan negara dan penegakan hukum. Setiap pelanggaran perlu ditangani secara adil, tanpa pandang bulu, serta didukung aparat yang amanah, berintegritas, dan bertakwa.

Islam memandang bahwa pembentukan karakter individu juga berkaitan dengan sistem nilai yang berlaku di masyarakat. Karena itu, penulis menilai bahwa penyelesaian persoalan penegakan hukum tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap individu, tetapi juga memerlukan perubahan mendasar pada sistem yang dianggap melahirkan ketidakadilan.

Dalam sistem Islam sebagaimana dipahami penulis, hukum bersumber dari syariat Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan hadis. Allah dipandang sebagai asy-Syari’, yakni pembuat hukum, sedangkan manusia berkewajiban menjalankan ketentuan-Nya.

Penerapan hukum tersebut diharapkan dapat menjamin keadilan dan mencegah konflik kepentingan yang merugikan masyarakat. Jika terjadi pelanggaran, pelakunya tetap harus menghadapi proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Islam juga menempatkan negara, masyarakat, dan individu dalam peran pengawasan terhadap pelaksanaan syariat. Dengan pengawasan yang berjalan, penyalahgunaan wewenang dan praktik yang merugikan masyarakat diharapkan dapat dicegah.

Karena itu, penulis mengajak umat Islam untuk menyadari pengaruh sistem kapitalisme-sekuler dan mengupayakan penerapan syariat Islam sebagaimana bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Dalam pandangan penulis, penerapan syariat merupakan jalan untuk membangun kehidupan yang adil serta mencegah keserakahan manusia merusak tatanan masyarakat. (*)

Wallahu a’lam bishawab.

Nurul Hakim Lamaranginang (Aktivis Muslimah)


Penulis:
Nurul Hakim Lamaranginang
(Aktivis Muslimah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com