JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto mulai memperkuat arah pembangunan kawasan perkotaan Allu dan Tanetea melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini disiapkan sebagai pedoman pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan lebih terarah, terpadu, dan sesuai dengan potensi wilayah serta kebutuhan masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Aspa Muji, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kawasan Perkotaan Allu dan Tanetea di Hotel Binamu, Jeneponto, Senin (19/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jeneponto, H. Muhammad Amin, S.T., M.AP., sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak terkait lainnya.
Dalam arahannya, Aspa Muji menekankan bahwa penyusunan RDTR harus sejalan dengan rencana tata ruang dan kebijakan pembangunan daerah. Perencanaan tersebut tidak cukup hanya mengatur pemanfaatan wilayah, tetapi juga perlu mempertimbangkan potensi, kearifan lokal, dan karakteristik masing-masing kawasan.
“Sebagai pemerintah daerah, kami tekankan bahwa penyusunan RDTR harus selaras dan berjalan seiring dengan rencana tata ruang dan kebijakan pembangunan daerah. Penyusunan RDTR ini juga harus memperhatikan potensi, kearifan lokal, serta karakteristik wilayah kita,” ujarnya.
Menurut Aspa Muji, pemahaman terhadap potensi setiap wilayah menjadi kunci dalam merumuskan program pembangunan yang tepat sasaran. Dengan mengenali keunggulan dan kebutuhan masing-masing kawasan, kebijakan yang disusun diharapkan lebih relevan dengan kondisi masyarakat.
“Kita harus memahami dan mengenali potensi yang ada di setiap wilayah, sehingga program yang kita berikan dapat sesuai dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Melalui FGD pertama ini, pemerintah daerah mendorong seluruh perangkat daerah dan pihak terkait untuk aktif memberikan masukan. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan materi teknis sekaligus rancangan regulasi yang akan menjadi dasar pengembangan kawasan perkotaan Allu dan Tanetea.
Masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan dokumen RDTR yang komprehensif, dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan, karakteristik wilayah, serta keselarasan kebijakan antarsektor.
Pemkab Jeneponto berharap penyusunan RDTR Allu dan Tanetea dapat memberikan kepastian arah pemanfaatan ruang sekaligus menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di kedua kawasan tersebut.
Dengan perencanaan tata ruang yang terintegrasi dan berbasis potensi lokal, pengembangan kawasan perkotaan di Jeneponto diharapkan berlangsung lebih tertata, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (5353)













