PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Amnesty International Indonesia Beri Rapor Merah Dua Tahun Prabowo-Gibran • Bupati Jeneponto Serahkan Ranperda APBD 2027 ke DPRD, Pembahasan Resmi Dimulai • SCI Cup 1 2026 Meriahkan HUT Sulsel ke-357, Enam Klub Tenis Makassar Bersaing • Seragam Porprov Bone Sudah Dibagikan, Anggaran Rp1 Miliar Belum Tercatat di SiRUP • PGRI Tarowang Gelar Konfercab 2026, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran • SPs Unhas Gandeng University of Antwerp, Perkuat Riset DNA dan Pengelolaan Laboratorium • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Amnesty International Indonesia Beri Rapor Merah Dua Tahun Prabowo-Gibran • Bupati Jeneponto Serahkan Ranperda APBD 2027 ke DPRD, Pembahasan Resmi Dimulai • SCI Cup 1 2026 Meriahkan HUT Sulsel ke-357, Enam Klub Tenis Makassar Bersaing • Seragam Porprov Bone Sudah Dibagikan, Anggaran Rp1 Miliar Belum Tercatat di SiRUP • PGRI Tarowang Gelar Konfercab 2026, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran • SPs Unhas Gandeng University of Antwerp, Perkuat Riset DNA dan Pengelolaan Laboratorium •
Nasional

Amnesty International Indonesia Beri Rapor Merah Dua Tahun Prabowo-Gibran

17
×

Amnesty International Indonesia Beri Rapor Merah Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo

JAKARTA — Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang akan jatuh hari ini Selasa (20/10/2026), mendapat sorotan tajam dari Amnesty International Indonesia. Organisasi hak asasi manusia (HAM) itu menilai kebebasan sipil semakin tertekan, pembela HAM menghadapi serangan, dan keterlibatan militer dalam urusan sipil terus meluas.

Dikutip dari Berita Satu, dalam evaluasi yang dirilis Senin (19/10/2026), Amnesty mencatat sedikitnya 406 pembela HAM mengalami serangan selama periode 20 Oktober 2024 hingga 19 Oktober 2026. Temuan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam laporan yang turut mengulas penanganan demonstrasi, kebijakan pemerintah, program pembangunan, hingga konflik lahan.

Mengacu pada laporan Amnesty yang dikutip Berita Satu, terdapat tiga persoalan mendasar yang memengaruhi situasi HAM di Indonesia. Ketiganya adalah kebijakan yang dinilai minim partisipasi publik, perluasan keterlibatan TNI dan Polri dalam urusan sipil, serta penggunaan narasi negatif terhadap kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik.

Ribuan Orang Ditangkap Saat Demonstrasi

Catatan Amnesty menunjukkan, serangan terhadap pembela HAM terjadi dalam berbagai bentuk. Mulai dari pelaporan ke kepolisian, kriminalisasi, kekerasan fisik, hingga penyerangan kantor organisasi.

Dalam rangkaian aksi protes sepanjang 2025–2026, Amnesty mencatat sedikitnya 6.003 orang ditangkap dan mengalami kekerasan fisik. Sebanyak 4.210 orang di antaranya disebut dibebaskan tanpa dakwaan.

Selain itu, sedikitnya 51 orang tercatat dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejak 20 Oktober 2024.

Amnesty juga menyoroti proses hukum terhadap peserta demonstrasi Agustus 2025. Salah satunya aktivis mahasiswa Khariq Anhar yang divonis lima bulan penjara terkait unggahan meme mengenai demonstrasi. Menurut catatan organisasi tersebut, Khariq menjadi orang ke-460 yang dijatuhi vonis bersalah berkaitan dengan rangkaian demonstrasi itu.

Persoalan kebebasan berekspresi juga terlihat dalam kebijakan penghapusan konten digital. Amnesty menyoroti penghapusan 486 konten media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Digital terkait demonstrasi dan kekerasan di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Menurut Amnesty, penghapusan konten semacam itu berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap informasi, terutama jika materi yang dihapus memuat rekaman kekerasan yang masih perlu diselidiki.

Militer Masuk ke Ranah Sipil

Perluasan peran militer menjadi persoalan lain yang disoroti Amnesty. Organisasi tersebut mengkritik pembentukan komando daerah militer baru, pembangunan batalion teritorial, serta keterlibatan aparat dalam program pembangunan, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Amnesty juga menyoroti perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia melalui UU Nomor 3 Tahun 2025. Sejumlah kebijakan itu dinilai berpotensi memperluas keterlibatan aparat keamanan di luar fungsi utamanya.

Bagi Amnesty, persoalan tersebut bukan semata soal pembagian tugas institusi, melainkan juga menyangkut perlindungan hak warga dan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kebijakan pemerintah.

Program MBG Disorot, Konflik Lahan Berlanjut

Di sektor sosial, Amnesty menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama terkait keamanan pangan dan akuntabilitas penyelenggaraannya.

Mengutip data Kementerian Kesehatan per 2 September 2026, Amnesty menyebut sebanyak 50.059 anak sekolah mengalami gejala keracunan dalam 560 kejadian yang tersebar di 245 kabupaten dan kota sejak Januari 2025.

Angka tersebut, menurut Amnesty, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan program. Transparansi dan perlindungan hak masyarakat dalam program KDMP juga menjadi perhatian organisasi itu.

Sorotan lain mengarah pada proyek pertambangan dan perkebunan yang dinilai berpotensi memicu persoalan lingkungan serta konflik dengan masyarakat setempat.

Di Papua, Amnesty menyoroti konflik lahan masyarakat adat akibat aktivitas pertambangan emas di Nabire dan Mimika. Sementara di Morowali dan Halmahera, aktivitas hilirisasi nikel dikaitkan dengan persoalan kerusakan lingkungan dan konflik masyarakat.

Amnesty juga menyoroti industri batu bara di Kalimantan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit dan tebu di Merauke, Papua Selatan. Organisasi itu menegaskan pembangunan ekonomi perlu berjalan dengan tetap melindungi lingkungan, hak masyarakat adat, dan partisipasi warga terdampak.

Kebebasan Beragama dan Pemulihan Bencana

Persoalan HAM, menurut Amnesty, juga terlihat dalam penanganan bencana dan perlindungan kelompok rentan.

Organisasi tersebut menyoroti pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor di Sumatera, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, serta gempa bumi di Nusa Tenggara Timur. Keterbatasan pasokan bahan bakar, kebutuhan pembangunan kembali, dan distribusi bantuan disebut menjadi tantangan bagi masyarakat terdampak.

Dalam isu kebebasan beragama atau berkeyakinan, Amnesty mengutip catatan Setara Institute yang mencatat 221 peristiwa dengan 331 tindakan pelanggaran sepanjang 2025.

Perlindungan perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat juga dinilai perlu diperkuat, terutama di wilayah konflik dan daerah terdampak bencana.

Sembilan Tuntutan untuk Pemerintah

Atas berbagai persoalan tersebut, Amnesty International Indonesia menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.

Tuntutan itu mencakup pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk menangani pelanggaran HAM berat masa lalu dan pencabutan gelar Pahlawan Nasional Soeharto. Amnesty juga mendesak penghentian kriminalisasi terhadap pembela HAM yang menyampaikan kritik secara damai.

Di bidang keamanan, organisasi tersebut meminta pemerintah menghentikan perluasan penempatan anggota aktif TNI dan Polri dalam jabatan sipil serta mengevaluasi kebijakan yang berkaitan dengan kewenangan aparat.

Amnesty turut mendesak audit independen terhadap program MBG dan KDMP, termasuk pertanggungjawaban atas kasus keracunan makanan. Pemerintah juga diminta menyelidiki persoalan pemulihan bencana, mengevaluasi proyek pertambangan dan proyek strategis nasional yang merugikan masyarakat, serta mencabut ketentuan yang dinilai diskriminatif.

Dua tuntutan lainnya berkaitan dengan pembukaan dialog kemanusiaan di Papua dan penghormatan terhadap komitmen perdamaian di Aceh.

Melalui evaluasi dua tahun pemerintahan tersebut, Amnesty meminta perlindungan HAM ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan dan program pembangunan. Organisasi itu menilai pembangunan tidak cukup hanya diukur dari target dan capaian ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana hak warga negara terlindungi. (Ag4ys/B-Network)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com