MAKASSAR – Polemik ucapan pemilik bisnis skincare Fenny Frans terhadap wartawan saat siaran langsung TikTok berbuntut laporan polisi. Forum Jurnalis Sulsel Bersatu resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/10/2026).
Didampingi penasihat hukum Sandy, SH, yang akrab disapa Dhito, perwakilan forum mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel. Laporan diwakili Muhammad Ilyas Nurdin selaku pelapor sekaligus perwakilan jurnalis.
Langkah hukum ini ditempuh menyusul pernyataan Fenny Frans yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Dalam siaran langsung tersebut, ia melontarkan ucapan berbahasa Makassar, “Tidak mallaka, ikau wartawan ngaseng”, yang memicu polemik di kalangan jurnalis dan masyarakat.
Sandy menegaskan, kemarahan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melontarkan perkataan yang dianggap menghina profesi orang lain, terlebih melalui ruang publik media sosial.
“Kami berharap masyarakat jangan sampai terprovokasi dan membenarkan pernyataan Fenny Frans yang beralasan marah lalu merasa diperbolehkan berkata kasar di media sosial, khususnya di TikTok-nya. Semarah apa pun kita, kita tidak boleh arogan hingga menghina sebuah profesi, karena setiap profesi itu terhormat—apalagi profesi jurnalis,” tegas Sandy di depan SPKT Mapolda Sulsel.
Menurutnya, Forum Jurnalis Sulsel Bersatu dibentuk sebagai bagian dari upaya menjaga marwah profesi jurnalistik. Karena itu, para jurnalis sepakat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Dhito mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian tim hukum adalah dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pernyataan yang disampaikan Fenny Frans. Ia menilai polemik terus berkembang karena belum ada klarifikasi langsung dari yang bersangkutan mengenai peristiwa dalam siaran langsung tersebut.
“Kami memandang ada unsur kesengajaan dalam narasi yang dibangunnya. Alasan kami melaporkan ini karena polemik ini sudah semakin gaduh, sementara beliau enggan memberikan klarifikasi atas apa yang sebenarnya terjadi saat siaran langsung tersebut,” ujarnya.
Video yang menjadi polemik itu disebut mulai viral pada 13 Oktober 2026. Hingga laporan diajukan, menurut pihak pelapor, belum ada klarifikasi maupun permintaan maaf terbuka secara langsung dari Fenny Frans. Penjelasan yang disampaikan melalui suaminya, Mustadir Dg Sila, dinilai belum menjawab substansi persoalan.
“Sudah cukup lama berlalu, namun beliau enggan hadir untuk memberikan klarifikasi agar polemik di masyarakat dapat berhenti. Karena tidak ada upaya penjelasan, maka kami menempuh jalur hukum,” kata Dhito.
Tim hukum Forum Jurnalis Sulsel Bersatu menyebut laporan tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal-pasal terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim hukum juga menyoroti kemungkinan penerapan ketentuan mengenai pengancaman dan ujaran kebencian. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta, konteks pernyataan, serta pemenuhan unsur hukum oleh penyidik.
Dhito menegaskan, pihaknya berharap Polda Sulsel segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk meminta keterangan Fenny Frans untuk menjelaskan pernyataan yang memicu polemik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Fenny Frans belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Redaksi mediasulsel.com membuka ruang hak jawab bagi pihak yang bersangkutan. (70n)













