MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai instrumen legalitas sekaligus jaminan keselamatan bangunan gedung.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi bertema “SLF sebagai Instrumen Legalitas dan Keselamatan Bangunan Gedung” yang digelar di Hotel Maxone Makassar, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas lurah, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), ketua Organisasi Rukun Warga (ORW) dari Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Manggala, serta sejumlah pegawai Distaru Kota Makassar.
Ketua panitia yang juga Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Makassar, Syaifuddin Sidjaya, mengatakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF merupakan instrumen penting yang diterbitkan pemerintah untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan keandalan, meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Menurutnya, keberadaan PBG dan SLF tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, tetapi juga dapat mendukung iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menegaskan, SLF tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan aspek legalitas. Lebih dari itu, sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bangunan dapat digunakan secara aman sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
Melalui sosialisasi ini, Distaru Makassar berupaya meningkatkan pemahaman peserta mengenai pengertian, fungsi, dan dasar hukum SLF, termasuk persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi untuk memastikan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik dan pengelola bangunan mengenai pentingnya aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Makassar.
Sementara itu, Kepala Distaru Kota Makassar, Dr. Ir. H. Muh. Fuad Azis, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Distaru, Abdi Zainal Abidin Takko, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa bangunan gedung memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kota, pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, dan berbagai aktivitas masyarakat.
Namun, di balik fungsi tersebut, setiap bangunan memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi setiap orang yang menggunakannya.
Karena itu, menurut Fuad Azis, penyelenggaraan bangunan gedung tidak cukup hanya memastikan bangunan telah selesai dibangun dan dapat digunakan. Pemenuhan persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga harus menjadi perhatian.
Dalam konteks tersebut, SLF memiliki posisi strategis sebagai instrumen legalitas yang berkaitan langsung dengan pemenuhan persyaratan keselamatan dan keandalan bangunan gedung, bukan sekadar dokumen administratif.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, panitia menghadirkan dua narasumber. Alamsyah Thalib, A.P., M.Si., dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Makassar membawakan materi tentang manajemen keselamatan kebakaran gedung dan proteksi kebakaran.
Narasumber kedua dari Canthyka Disain Konsultan menyampaikan materi mengenai pentingnya Sertifikat Laik Fungsi.
Melalui kegiatan ini, Distaru Makassar berharap pemahaman mengenai SLF semakin luas, terutama di kalangan aparatur kewilayahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan demikian, kesadaran terhadap legalitas dan keselamatan bangunan gedung dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan Kota Makassar yang tertib dan aman. (4r5/4dv)














