Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
News

HP Baru Kena Pajak, Ditjen Pajak: Ini Tidak Wajib

967
×

HP Baru Kena Pajak, Ditjen Pajak: Ini Tidak Wajib

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Ciuitan terbaru akun Twitter Ditjen Pajak RI membuat heboh warganet, terkait postingan akun Twiter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang meminta wajib pajak melaporkan telepon genggam atau handphone baru ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) pajak.

Dalam postingan twiter resmin @DitjenPajakRI. “Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambah smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya #SadarPajak” tulis DJP, Jumat (15/9).

Terkait hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga mengatakan, aturan pelaporan smartphone memang tak tertulis jelas dalam ketentuan pelaporan harta dalam SPT Tahunan. Sehingga, semuanya tetap bergantung pada kesadaran wajib pajak.

“Jadi keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam (Lampiran) SPT Tahunan,” ujar Hestu kepada wartawan, Jumat (14/9/2017).

Kewajiban melaporkan harta ke dalam SPT pajak tahunan sendiri membuat Ditjen Pajak melihat sinkronisasi antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta yang terjadi dalam satu tahun.

Namun, Ditjen Pajak mengakui undang-undang pajak belum mengatur tegas batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT.

“Pada prinsipnya, mesti ada kesesuaian antara jumlah penghasilan dengan tambahan harta plus bagian penghasilan yang dikonsumsi yang dilaporkan,” terang Hestu.

Tak ingin membuat wajib pajak khawatir, Hestu mengungkapkan bahwa ketentuan ini tidak wajib dijalankan. Selain itu, tidak ada sanksi atau hukuman tertentu yang akan membayangi wajib pajak yang tak melaporkan smartphone-nya ke SPT Tahunan. [*/4ld]

Konten dilindungi © Mediasulsel.com