OPINI—Masyarakat siapkan diri, karena pada April mendatang, akan ada kenaikan harga sejumlah komoditi yakni, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kenaikan semua harga komoditi pada bulan April mendatang yang juga bertepatan dengan masuknya bulan Ramadhan, mau tidak mau harus siap diterima masyarakat.
Kendati prahara mahalnya minyak goreng dan daging masih menjadi persoalan, namun pemerintah dengan ‘terpaksa’ akan menaikkan harga BBM dan PPN lagi pada April mendatang.
Kenaikan BBM jenis Pertamax ini telah disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memutuskan Pertalite dijadikan subsidi, tapi Pertamax tidak. Ia juga meminta maaf bila harga Pertamax akan mengalami kenaikan.
Kementerian ESDM juga menyebut harga keekonomian BBM RON 92 atau setara Pertamax diperkirakan mencapai Rp16.000 per liter pada April 2022. (Kompas.com, 30/3/2022).
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku mulai Jumat, 1 April 2022.
Kenaikan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).