MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait isu pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang dikaitkan dengan status pembayaran pajak kendaraan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang menyebut kendaraan dengan pajak mati tidak akan dapat membeli BBM di SPBU. Informasi itu belakangan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan hingga saat ini kebijakan tersebut belum diterapkan di wilayah Sulawesi.
“Terkait informasi yang beredar, hingga saat ini belum ada penerapannya di wilayah Sulawesi. Pertamina menjalankan penugasan dari pemerintah untuk pendistribusian BBM kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku,” kata Lilik kepada Mediasulsel.com, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, Pertamina tetap menjalankan tugas penyaluran BBM sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Sementara urusan pajak kendaraan merupakan kewenangan instansi terkait.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar di media sosial sebelum memperoleh penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Selain itu, Pertamina terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya terkait berbagai kebijakan yang berhubungan dengan distribusi BBM bersubsidi.
Lilik juga memastikan operasional SPBU di seluruh wilayah Sulawesi berjalan normal. Masyarakat tetap dapat memperoleh layanan BBM seperti biasa tanpa perubahan mekanisme pembelian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya. Pelayanan di SPBU tetap berjalan normal dan stok BBM dalam kondisi aman,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketersediaan BBM, termasuk Pertalite dan Solar, saat ini dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Sulawesi.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar dan selalu merujuk pada sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarluaskan suatu informasi. (70n)













