BONE – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan di Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, kembali menjadi sorotan. Selain nilai kompensasi yang dinilai rendah oleh sebagian warga, muncul informasi mengenai adanya bantuan handtraktor kepada salah satu pemilik sawah yang lahannya terdampak pembangunan akses jalan menuju pelabuhan.
Informasi tersebut diperoleh Mediasulsel.com dari sejumlah sumber di Kecamatan Tonra. Mereka menyebut pemilik lahan yang terdampak proyek menerima kompensasi berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.
“Nilainya Rp5 juta per hektare sebagai kompensasi. Sementara pemilik sawah di Gareccing yang lahannya sudah ditimbun mendapat sawah pengganti dan juga bantuan traktor,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (7/7/2026).
Keterangan itu memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pemberian bantuan alat dan mesin pertanian kepada warga terdampak proyek. Publik mempertanyakan dasar kebijakan, sumber pendanaan, serta kriteria penerima bantuan tersebut.
Hingga kini belum diketahui apakah bantuan handtraktor tersebut berasal dari program pemerintah, bantuan perusahaan, atau sumber lainnya.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, Mediasulsel.com telah meminta keterangan kepada Kepala Bidang Prasarana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bone, Andi Aynal, Rabu (8/7/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan pemberian bantuan handtraktor kepada pemilik sawah yang lahannya dialihfungsikan menjadi akses jalan pelabuhan.
Di sisi lain, proyek pembangunan pelabuhan swasta yang disebut memiliki nilai investasi sekitar Rp1,7 triliun itu sebelumnya juga menjadi perhatian masyarakat terkait aktivitas pengerukan material di sekitar lokasi proyek.
Berdasarkan hasil penelusuran Mediasulsel.com di lapangan beberapa waktu lalu, terlihat adanya kegiatan pengambilan material yang diduga digunakan untuk mendukung pembangunan kawasan pelabuhan.
Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan yang dimiliki, termasuk izin pengambilan material serta aspek kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan pertambangan yang berlaku.
Sampai saat ini, Mediasulsel.com masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak perusahaan terkait proses pembangunan pelabuhan, mekanisme pembebasan lahan, serta berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Berita ini akan diperbarui setelah pihak-pihak terkait memberikan penjelasan resmi. (45R)













