Advertisement - Scroll ke atas
News

Dialog Literasi Media, Kemkominfo-MUI Bedah Pedoman Bermedia Sosial

807
×

Dialog Literasi Media, Kemkominfo-MUI Bedah Pedoman Bermedia Sosial

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Tren pengguna internet dan media sosial berkembang cepat dari tahun ke tahun. Data yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2016, pengguna internet di Indonesia mencapai 132,7 juta pengguna. Sebesar 65 persen atau 86,3 juta pengguna internet terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sekaitan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2017 tanggal 13 Mei 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial.

Ketua MUI Pusat Bidang Infokom KH Masduki Baidlowi mengemukakan, Indonesia adalah negara terbesar ke empat di dunia dalam hal pengguna internet. Dari 132,7 juta pengguna internet di Indonesia 106 juta adalah pengguna aktif media sosial. Data menunjukkan bahwa 90 persen pengguna internet mengakses pornografi dan berita palsu.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Karena itu kami perlu mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Survei yang dilakukan oleh berbagai kelompok meriunjukkan bahwa pengguna media sosial lebih banyak mengakses konten negatif dari pada hal yang positif,” kata Masduki disela-sela forum dialog literasi media di Hotel Aryaduta, Jalan Somba Opu, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (14/10/2017).

Dialog literasi media ini merupakan kerjasama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan MUI Pusat. Hadir dalam dialog, Ketua MUI Pusat Bidang Komunikasi dan Informasi KH Masduki Baidlowi, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tutoroong, dan Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan Prof Dr M Ghalib MA. Dialog yang bertema “Taat Beragama, Bergaul Harmonis, dan Sopan Berkomunikasi” ini diikuti antara lain ormas Nahdlatul Ulama (NU), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), dan Universitas Negeri Makassar (UNM).

Menurut KH Masduki, Kemkominfo dan MUI Pusat menyelenggarakan forum dialog literasi media di 18 provinsi di Indonesia. “Hari ini, kita laksanakan di Makassar, Yogyakarta, dan Lampung,” ucap Masduki.

Perihal dakwah, MUI mendorong dakwah yang sesuai dengan Islam tengah atau Islam wasathiyyah. Islam wasathiyyah berdamai dengan paham kebangsaan. “NKRI kita jadikan sebagai medan dakwah. Bahwa kita menghormati agama lain, tetapi kita tetap berdakwah. Islam yang tidak ekstrim ke kanan dan kiri. Islam yang memang merupakan ajaran islam itu sendiri,” katanya.

Adapun Wakil Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Sulawesi Selatan Renreng Tjolli mengatakan, literasi media sangat penting dimiliki untuk mencegah penyebaran berita palsu. “Sebab berita palsu bisa membuat kecurigaan sehingga tidak ada kedamaian dalam hidup. Karena itu, penyebaran berita palsu harus dicegah,” ujar Sekretaris MUI Sulawesi Selatan ini.

Di dalam Alquran Surah Al Hujurat, kata Renreng, Allah SWT telah mengingatkan, agar tatkala mendapatkan informasi, maka klarifikasi atau tabayyun menjadi prioritas. Agar jelas apakah informasi itu benar atau bohong. “LDII memandang, tabayyun itu harus didahulukan sebelum bertindak, sehingga kita bisa hidup harmonis tanpa saling mencurigai,” ujar Renreng.

Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan Prof Dr Muhammad Galib MA mengatakan, MUI sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendeiawan muslim Indonesia memberikan respon sekaligus panduan dalalam bermuamalah melalui media sosial. Fatwa dibuat setelah mempertimbangkan realitas mengenai dampak yang ditimbulkan penggunaan media khususnya media sosial dalam bermuamalah. Fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial yang bernomor 24 tahun 2017 ini ditandatangani pada tanggal 13 Mei 2017.

Menurut Galib, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib hendaknya berorientasi pada peningkatan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan. Selain itu, bermedia sosial sepatutnya mempererat persaudaraan (ukhuwwah), baik persaudaraan keIslaman (ukhuwah Islamiyyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah), maupun persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah insaniyyah).

“Lebih lanjut, muamalah media sosial seharusnya memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan pemerintah,” ungkap Galib.

Menurut fatwa MUI nomor 24 tahun 2017 terkait muamalah medsosia, langkah-langkah tabayyun yaitu dengan jalan memastikan kebenaran konten yang meliputi isi, tempat, waktu dan maksud informasi tersebut disampaikan. Pastikan aspek sumber informasi sanadnya yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan, dan keterpercayaannya.

Selain itu, bertanya kepada sumber informasi jika diketahui. Terakhir, minta klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi. Dengan catatan, upaya tabayyun dilakukan secara tertutup kepada pihak terkait. Tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik seperti group media sosial.

Adapun pedoman memproduksi konten yang akan disampaikan ke publik antara lain, menggunakan kalimat, grafis, gambar suara dan/atau yang simpel, mudah dipahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain. Konten itu haruslah benar, sudah terverifikasi kebenarannya. Konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat. Konten yang dibuat menjadi sarana amar ma’ruf nahi mungkar dalam pengertian yang luas.

Lebih lanjut, konten yang diproduksi di media sosial sepatutnya bisa mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan. Memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan. Kontennya tidak berisi hoaks, fitnah, ghibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syar’i, seperti pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan, dan provokasi. Kontennya tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik,” ujar Ghalib. (*/4ld)

 

error: Content is protected !!