Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Tim PSU DPKP Makassar Verifikasi Lahan Fasos yang diserobot Warga di Manggala

572
×

Tim PSU DPKP Makassar Verifikasi Lahan Fasos yang diserobot Warga di Manggala

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Tim Verifikasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Makassar, Kamis (13/9/2018) kembali turun ke wilayah kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, untuk melakukan verifikasi ulang lahan fasilitas sosial sebagai tindak lanjut adanya aksi penyerobotan lahan fasos yang terletak di wilayah Kecamatan Manggala.

Peninjauan dipimpin langsung Kabid PSU, DPKP Kota Makassar, M. Gari Baldi Azis, didampingi Lurah Manggala, Andi Ansar, dengan mendatangi lahan seluas 2.352 M2 yang diklaim oleh oknum yang mengaku sebagai ahliwaris, sementara lokasi tersebut telah diserahkan oleh PT. Perumnas ke pemerintah kota Makassar berdasarkan berita acara penyerahan nomor BA.No.CAB.VII/563/0311988.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Jelas lahan tersebut adalah lahan yang berstatus sebagai fasilitas umum yang telah resmi diserahkan kepada pemerintah oleh pihak perum perumnas, pada tahun 1988,” tegas Baldi.

Menurut keterangan salah satu tokoh masyarakat Manggala, yang turut serta mendampingi tim verifikasi PSU, Ahmad Hakimuddin, SH, tindakan penyerobotan dengan pemagaran lokasi tersebut, bukanlah kali pertama dilakukan oleh oknum yang sama.

“Iya, ini sudah kesekian kalinya oknum tersebut melakukan pemagaran, namun pihak Kecamatan Manggala telah melakukan upaya pencegahan dengan cara menurunkan BKO Satpol PP untuk membongkar kawat duri yang dipasang oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, ” ungkap Ahmad.

Lebih lanjut Baldi menjelaskan, bahwa pihaknya selaku tim yang diberi kewenangan untuk melakukan verifikasi, akan melakukan langskah-langkah sesuai aturan, dengan mengundang pihak yang mengaku ahli waris untuk dimintai keterangan, untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Pertanahan untuk menindak lanjuti kasus penyerobotan lahan milik Negara tersebut.

” Sebagai Tim Verifikasi, Kami akan segera mengundang pihak yang mengaku sebagai ahli waris, kemudian mengkoordinasikan hasilnya dengan Dinas Pertanahan kota Makassar, jika kesimpulan akhirnya murni penyerobotan, maka akan kita serahkan ke tim terpadu penyelamat aset untuk menempuh jalur hukum,” pungka Baldi. [*/464Ys]

error: Content is protected !!