Advertisement - Scroll ke atas
Hukum

Ahli Waris Pemegang Saham Mayoritas PT KAM Gugat Direksi Baru Rp250 Miliar

1568
×

Ahli Waris Pemegang Saham Mayoritas PT KAM Gugat Direksi Baru Rp250 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ahli Waris Pemegang Saham Mayoritas PT KAM, Gugat Perdata Direksi Baru Rp250 Miliar
Astuty Arsyad bersama suami, saat menemui mediasulsel.com di salah satu cafe di Jl. dr. Soetomo Makassar, Selasa (24/9/2024)

MAKASSAR—Ahli waris pemegang saham mayoritas PT Karya Atma Manunggal (KAM), yakni anak-anak Alm. HM. Arsyad Lasari, melayangkan gugatan perdata senilai Rp250 miliar terhadap jajaran direksi baru perusahaan tersebut.

Gugatan diajukan oleh Asiany Arsyad, Astuty Arsyad, Alamsyah Arsad, Ardiansyah Arsyad, Analdy Arsyad, dan HM. Ashari Arsyad, dengan tuduhan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang oleh Direktur Utama saat ini, H. Abdul Latif.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Menurut salah satu ahli waris, Astuty Arsyad, dasar gugatan ini adalah terbitnya Akta Berita Acara RUPS PT KAM Nomor 01 tanggal 12 April 2022 dan Akta Risalah Rapat Nomor 03 tanggal 30 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris Miemie, SH, MKn. Kedua dokumen tersebut diklaim diterbitkan tanpa persetujuan ahli waris Alm. HM. Arsyad Lasari.

Astuty mengungkapkan, sebelum wafat pada 8 Oktober 2021, ayahnya memegang kendali atas 38 lembar dari total 70 lembar saham sesuai Keputusan Kemenkumham tertanggal 1 Oktober 2021.

Setelah meninggal, terjadi perubahan struktur kepemilikan saham yang dianggap sepihak. H. Abdul Latif, yang kini menjabat Direktur Utama, disebut memiliki 21 lembar saham, sementara saham milik Alm. HM. Arsyad didistribusikan kepada anak-anaknya.

Ahli waris menilai perubahan tersebut telah menimbulkan kerugian mencapai Rp250 miliar. Selain itu, Astuty menyebut adanya indikasi penggelapan dokumen penting yang tersimpan di komputer kantor.

“Kerugian ini kami gugat secara perdata karena pengurus baru diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan, termasuk dugaan penghilangan aset berupa dua kapal tanker,” kata Astuty saat ditemui.

Astuty menjelaskan bahwa empat kapal tanker milik ayahnya, yakni MT. Aristy 01, MT. Aristy 02, MT. Pacific Eagle, dan MT. Amelia, kini hanya tersisa dua. Ia menduga kapal MT. Pacific Eagle dan MT. Amelia telah dijual secara ilegal oleh pengurus baru.

Selain gugatan perdata, pihak ahli waris juga telah melaporkan H. Abdul Latif dan pihak terkait ke Polsek Tallo dan Propam Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Laporan ini terkait insiden perusakan pintu kantor untuk mengambil komputer secara paksa. Kasus tersebut bahkan dikabarkan akan dilimpahkan ke Mabes Polri karena melibatkan oknum aparat.

Dalam gugatan ini, ahli waris juga menyeret beberapa pihak lain, termasuk, PT Bank Permata Tbk. Cabang Makassar, Notaris Miemie, SH, MKn., dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Astuty mengungkapkan kekagetannya atas keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam transaksi yang merugikan keluarganya.

Hingga berita ini dirilis, pihak H. Abdul Latif selaku terlapor belum memberikan tanggapan. Upaya Mediasulsel.com untuk menghubungi terlapor di dua alamat berbeda juga belum berhasil.

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dan menjadi sorotan publik atas skala kerugian yang dituduhkan serta kompleksitas permasalahan hukum yang melibatkan berbagai pihak. (*)

error: Content is protected !!