PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Jorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaJalan Mawas Disterilkan Total Usai Penikaman Ojol, Parkir Resmi dan Liar DilarangCing Cangkeling, Cerita Kopi Keluarga dari Mandalagiri ke Cangkir Penikmat KopiRaih Penghargaan Pengelolaan Sampah, Sidrap Diganjar Bantuan Rp1 MiliarAnies datang, mesin politik 2029 mulai dipanaskanPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Jorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaJalan Mawas Disterilkan Total Usai Penikaman Ojol, Parkir Resmi dan Liar DilarangCing Cangkeling, Cerita Kopi Keluarga dari Mandalagiri ke Cangkir Penikmat KopiRaih Penghargaan Pengelolaan Sampah, Sidrap Diganjar Bantuan Rp1 MiliarAnies datang, mesin politik 2029 mulai dipanaskan
Hukum

Relas Panggilan Diduga Salah, PN Makassar Disorot Kuasa Hukum Tergugat

561
×

Relas Panggilan Diduga Salah, PN Makassar Disorot Kuasa Hukum Tergugat

Sebarkan artikel ini
1002016673

MAKASSAR—Dugaan kekeliruan pada relas panggilan (aanmaning) Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Andi Salim Agung, SH, CLA, Andi Salim—akrab disapa Andis—menilai ada ketidaksesuaian alamat dalam relas panggilan yang diterbitkan pada Kamis, 20 November 2025 lalu, yang menurutnya berpotensi merugikan kliennya selaku pihak tergugat.

Saat ditemui di kantornya, Sabtu (22/11/2025), Andis menegaskan dugaan kesalahan tersebut bukan hal sepele. Ia menyebut adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh juru sita pengadilan.

“Ini sudah pasti salah. Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan terkesan memanipulasi data,” ujarnya kepada Mediasulsel.com.

Menurutnya, relas panggilan yang tidak akurat dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk kemungkinan terjadinya perampasan hak seseorang jika proses hukum tetap dipaksakan.

“Ini bisa berdampak pada hilangnya hak milik seseorang karena dipaksakan tanpa dasar hukum yang tepat,” tegasnya.

Andis juga memastikan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan pihak penggugat.

“Klien saya diperkarakan dan tidak pernah melakukan perbuatan hukum terhadap penggugat. Tidak ada kepentingan hukum di antara mereka berdua,” tutupnya.

Relas Panggilan Diduga Salah, PN Makassar Disorot Kuasa Hukum Tergugat

Harapan Kuasa Hukum Andis agar Mahkamah Agung segera melakukan tindakan penegasan terhadap pelaku kejahatan administrasi yang sangat merugikan klien kami

Di sisi lain, Panmud Perdata PN Makassar, Nawir, yang hadir dalam pertemuan antara kuasa hukum tergugat dan juru sita, menyatakan bahwa kehadirannya sebatas menerima kedatangan para kuasa hukum.

“Untuk dugaan kesalahan relas panggilan, silakan langsung bertanya kepada juru sita, Andi Muhammad Khalil alias Kiki,” kata Nawir melalui pesan WhatsApp kepada Mediasulsel.com. Ia menambahkan bahwa relas panggilan sepenuhnya dijalankan oleh juru sita sebelum arsipnya dimasukkan ke berkas perkara.

Mediasulsel.com telah mencoba menghubungi juru sita Andi Muhammad Khairil (Kiki) melalui WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapat jawaban.

Ketua Panitera PN Makassar, Hendri, yang dimintai konfirmasi terpisah, juga belum dapat memberikan keterangan karena sedang menjalani masa cuti.

1002016672

Kasus dugaan kesalahan relas panggilan ini menjadi perhatian karena dinilai dapat berimplikasi pada pemenuhan hak hukum pihak tergugat. Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Makassar belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut. (70n/Ag4ys)

 

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com