MAKASSAR—Kuasa hukum Andi Salim mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar untuk menindaklanjuti perkembangan sidang etik yang melibatkan seorang hakim terkait dugaan pelanggaran aturan dalam penanganan perkara praperadilan.
Pengacara yang akrab disapa Andis itu menilai terdapat kejanggalan dalam proses persidangan praperadilan. Ia menyoroti perkara Nomor 41 yang disebut berjalan di atas praperadilan Nomor 29, yang dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum acara.
Menurut Andis, hakim yang menangani perkara tersebut telah mengetahui adanya praperadilan sebelumnya. Hal itu, kata dia, tercermin dalam pertimbangan hukum yang dibuat, namun persidangan tetap dilanjutkan.
“Hakim sudah mengetahui adanya praperadilan sebelumnya, tetapi tetap melanjutkan proses persidangan,” ujar Andis.
Ia juga menyinggung adanya perbedaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai perlu diuji secara objektif oleh lembaga berwenang. Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Saat ini, pihak kuasa hukum menunggu putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Andis menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan kliennya, Ishak Hamzah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan maupun hakim yang bersangkutan terkait tudingan tersebut. (70n)













