PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Polda Sulsel Bekuk 17 Tersangka Penimbun BBM BersubsidiBBM Langka di Jeneponto, Paris Yasir Minta OPD Tidak Hanya Andalkan LaporanPerang Kelompok Berulang, Aditarina-Bitowa Lama Sepakat BerdamaiBPKP Turun ke Bone, Penyidikan Dugaan Korupsi PDAM Masuk Babak SeriusSurat DPP NasDem Sudah di DPRD Jeneponto, Pergantian Ketua Tinggal Tunggu ParipurnaPlt. Camat Manggala Turun Tangan Redam Bentrokan, Anak Sekolah Jadi PerhatianPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Polda Sulsel Bekuk 17 Tersangka Penimbun BBM BersubsidiBBM Langka di Jeneponto, Paris Yasir Minta OPD Tidak Hanya Andalkan LaporanPerang Kelompok Berulang, Aditarina-Bitowa Lama Sepakat BerdamaiBPKP Turun ke Bone, Penyidikan Dugaan Korupsi PDAM Masuk Babak SeriusSurat DPP NasDem Sudah di DPRD Jeneponto, Pergantian Ketua Tinggal Tunggu ParipurnaPlt. Camat Manggala Turun Tangan Redam Bentrokan, Anak Sekolah Jadi Perhatian
Hukum

Kuasa Hukum Andi Salim Soroti Dugaan Pelanggaran SEMA, Tunggu Putusan MA

106
×

Kuasa Hukum Andi Salim Soroti Dugaan Pelanggaran SEMA, Tunggu Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Andi Salim Soroti Dugaan Pelanggaran SEMA, Tunggu Putusan MA
Kuasa hukum Andi Salim, S.H. (bertopi merah) bersama Ishak Hamzah (di sampingnya).

MAKASSAR—Kuasa hukum Andi Salim mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar untuk menindaklanjuti perkembangan sidang etik yang melibatkan seorang hakim terkait dugaan pelanggaran aturan dalam penanganan perkara praperadilan.

Pengacara yang akrab disapa Andis itu menilai terdapat kejanggalan dalam proses persidangan praperadilan. Ia menyoroti perkara Nomor 41 yang disebut berjalan di atas praperadilan Nomor 29, yang dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum acara.

Menurut Andis, hakim yang menangani perkara tersebut telah mengetahui adanya praperadilan sebelumnya. Hal itu, kata dia, tercermin dalam pertimbangan hukum yang dibuat, namun persidangan tetap dilanjutkan.

“Hakim sudah mengetahui adanya praperadilan sebelumnya, tetapi tetap melanjutkan proses persidangan,” ujar Andis.

Ia juga menyinggung adanya perbedaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai perlu diuji secara objektif oleh lembaga berwenang. Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Saat ini, pihak kuasa hukum menunggu putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Andis menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan kliennya, Ishak Hamzah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan maupun hakim yang bersangkutan terkait tudingan tersebut. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com