🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •El Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas13 Tahun Nyalakan Literasi, Anak-anak Jaya Pinrang Unjuk Prestasi di GALA AKSARA100 Warga Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan Gratis Bersama Mahasiswa KKN-PK UnhasKebut Infrastruktur Sulsel dengan Glontoran Dana Rp3,7 Triliun, Andi Sudirman Diganjar detiktimur Awards 2026🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •El Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas13 Tahun Nyalakan Literasi, Anak-anak Jaya Pinrang Unjuk Prestasi di GALA AKSARA100 Warga Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan Gratis Bersama Mahasiswa KKN-PK UnhasKebut Infrastruktur Sulsel dengan Glontoran Dana Rp3,7 Triliun, Andi Sudirman Diganjar detiktimur Awards 2026
Hukum

PN Makassar Batalkan SP3 Laporan LP/790/2021, Polisi Diperintahkan Lanjutkan Penyidikan

595
×

PN Makassar Batalkan SP3 Laporan LP/790/2021, Polisi Diperintahkan Lanjutkan Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Ishak Hamzah dan Humas PN Makassar Wahyudi Said SH., MH (kemeja putih)
Ishak Hamzah dan Humas PN Makassar Wahyudi Said, SH, MH (kemeja putih)

MAKASSAR—Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali mengeluarkan putusan praperadilan terkait Laporan Polisi Nomor LP/790/XII/2021/POLRESTABES Makassar/Polda Sulsel tertanggal 17 Desember 2021.

Dalam putusan praperadilan terbaru Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Makassar, hakim tunggal Subai, SH., MH., mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan kepolisian batal dan tidak sah.

Putusan tersebut sekaligus memerintahkan termohon, dalam hal ini Polrestabes Makassar, untuk melanjutkan penyidikan atas laporan polisi dimaksud dengan pelapor Hj. Wafia Syahrir.

Sebelumnya, pada akhir 2025, PN Makassar melalui putusan praperadilan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Makassar mengabulkan permohonan Ishak Hamzah selaku terlapor. Putusan itu menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan memerintahkan penyidikan dihentikan.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Polrestabes Makassar kemudian menerbitkan SP3.

Namun, pada Desember 2025, pelapor Hj. Wafia Syahrir kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan objek penghentian penyidikan (SP3). Permohonan ini kemudian dikabulkan hakim praperadilan yang berbeda.

Hakim Subai menegaskan bahwa dua putusan praperadilan tersebut tidak bertentangan, karena memiliki objek dan pihak yang berbeda.

“Praperadilan Nomor 29 dan Nomor 41 berbeda pemohon, termohon, dan objeknya. Nomor 29 terkait penetapan tersangka, sedangkan Nomor 41 mengenai penghentian penyidikan,” ujar Subai saat dikonfirmasi mediasulsel.com melalui pesan WhatsApp, Senin (5/1/2026).

Ia juga menjelaskan, termohon dalam praperadilan Nomor 29 adalah Kapolrestabes Makassar dan Kejaksaan, sedangkan dalam praperadilan Nomor 41 termohonnya hanya Kapolrestabes Makassar.

Sementara itu, Humas PN Makassar Wahyudi Said, SH., MH., menyampaikan bahwa pihak yang merasa dirugikan atas putusan praperadilan dapat menempuh jalur pengaduan ke Mahkamah Agung.

“Jika ada pihak yang menilai putusan praperadilan tidak sesuai dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2016, silakan melaporkannya ke Mahkamah Agung,” ujar Wahyudi saat ditemui di ruang PTSP PN Makassar.

Sebagai informasi, praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, serta penghentian penyidikan atau penuntutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dua putusan praperadilan tersebut sama-sama berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/790/XII/2021/POLRESTABES Makassar/Polda Sulsel dengan pelapor Hj. Wafia Syahrir. (70n/Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com