🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di ManubaInflasi Mengintai Sulsel, Jufri Rahman Perintahkan TPID Bergerak: Harga, Pasokan dan Distribusi Diburu!KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di ManubaInflasi Mengintai Sulsel, Jufri Rahman Perintahkan TPID Bergerak: Harga, Pasokan dan Distribusi Diburu!KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Hukum

Pelaku Pencabulan Anak di Gowa Ditangkap, Kapolda Sulsel: Motifnya Murni Pelampiasan Nafsu

682
×

Pelaku Pencabulan Anak di Gowa Ditangkap, Kapolda Sulsel: Motifnya Murni Pelampiasan Nafsu

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencabulan Anak di Gowa Ditangkap, Kapolda Sulsel: Motifnya Murni Pelampiasan Nafsu
Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun di Kabupaten Gowa. Pelakunya, pria berinisial ISM (45), ditangkap setelah membawa kabur dan mencabuli korban berinisial AMF. Dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Selasa (9/12/2025), Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa tindakan pelaku dilakukan dengan cara mengiming-imingi korban sejumlah uang.

GOWA—Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun di Kabupaten Gowa. Pelakunya, pria berinisial ISM (45), ditangkap setelah membawa kabur dan mencabuli korban berinisial AMF.

Dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Selasa (9/12/2025), Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa tindakan pelaku dilakukan dengan cara mengiming-imingi korban sejumlah uang.

“Motifnya murni pelampiasan nafsu,” tegas Kapolda.

Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polda Sulsel. Kehadiran Direktur PPA-PPO Polda Sulsel AKBP Husmania dalam konferensi pers disebut Kapolda sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, sebuah handphone, helm, jaket/hoodie, sepatu cats, celana jeans, dan kacamata.

ISM dijerat dengan Pasal 81 jo 76D, Pasal 82 jo 76E, serta Pasal 80 ayat (1) jo 76C UU Perlindungan Anak, ditambah Pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan aksi yang dapat meresahkan, termasuk tawuran dan penggunaan busur.

“Mari bersama menciptakan Sulawesi Selatan yang aman dan kondusif,” ujarnya. (4r5/Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com