MAKASSAR—Akta Kelahiran merupakan dokumen identitas autentik yang dikeluarkan Disdukcapil dan wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.
Untuk menerbitkan akta kelahiran warga masyarakat wajib mengajukan permohonan penerbitan akta kelahiran secara online melalui website Dukcapil Kota Makassar www.dukcapil.makassarkota.go.id.
“Nah, bagaimana jika dokumen penting Akta Kelahiran yang kita miliki hilang? Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar Muh. Hatim, melalui akun istagram resmi Dukcapil Kota Makassar, @dukcapil_makassar, Senin (31/7/2023) memaparkan prosedur penerbitan akta kelahiran yang hilang”
Menurut Hatim, prosedur penerbitan kembali akta kelahiran yang hilang dan belum sempat diarsipkan adalah warga masyarakat yang ingin menerbitkan kembali akta kelahiran yang hilang cukup dengan mengakses website resmi Dukcapil Kota makassar untuk mengajukan permohonan penerbitan kembali akta kelahiran.
“Pertama-tama saya jelaskan terlebih dahulu, bahwa segala penerbitan akta kelahiran yang ada di Dukcapil Makassar itu sudah melalui online 100%. Nah jadi silahkan Bapak, Ibu akses website dukcapil untuk permohonan penerbitan kembali akta kelahirannya,” jelas Hatim melalui video yang ditayangkan di akun instagram resmi Dukcapil Kota Makassar.
Adapun kelengkapan dokumen yang dibutuhkan menurut Hatim meliputi; Kartu Keluarga, Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian, untuk warga yang sudah ber-KTP elektronik dan memiliki ijazah diwajibkan juga melampirkan KTP elektronik dan ijazah terakhirnya.
“Silahkan persyaratan tersebut bisa diupload melalui website kami untuk diproses oleh petugas. Mudah-mudahan informasi kami ini bermanfaat bagi Bapak, Ibu,” pungkas Hatim. (*/4dv)
















