SINJAI – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sinjai menciduk 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 3 orang penadah. Pelaku tertangkap tangan saat hendak menjual hasil kejahatannya ke salah seorang anggota Polisi yang sedang menyamar, Sabtu 21 April 2018, sekitar pukul 11.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Sardan, SE yang memimpin operasi menerangkan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/48/VIII/2017/ SPKT/Res Sinjai/Sek Tellulimpoe, tanggal 30 Agustus 2017, dan Nomor: LP/78/XII/2017/SPKT/Res Sinjai/Sek Tellulimpoe, tanggal 27 Desember 2017, serta LP/04/I/2018/SPKT/Res Sinjai/Sek Tellulimpoe.
Adapun identitas pelaku yang berhasil terciduk diantaranya, Risal alias Iccang (27), Arsyad (50), Ishar (23), ketiganya merupakan warga Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai. Sedangkan para penadah itu masing-masing bernama, Andi Hamka (37), Dirga (20), Nasir (24) mereka merupakan warga kecamatan Rilau Ale, Bulukumba.
“Awalnya pada pukul 09.00 wita anggota resmob polres sinjai melakukan penyelidikan adanya motor yang akan dijual dengan harga yang murah, setelah itu personil melakukan transaksi berpura-pura sebagai pembeli,” ungkap AKP Sardan.
AKP Sardan menjelaskan, saat berhasil melakukan transaksi motor, polisi lalu mengecek nomor mesin dan nomor rangkanya. Hasilnya didapat bahwa motor tersebut merupakan motor yang hilang sesuai yang dilaporkan di Polsek Tellulimpoe sekitar Agustus 2017 lalu. Kuat dugaan bahwa motor tersebut hasil kejahatan.
“Selanjutnya, anggota resmob memesan lagi untuk dicarikan motor dengan harga murah jenis mio. Pada saat pelaku datang, disitulah kami langsung melakukan penangkapan,” terangnya.
Ketika diinterogasi, tersangka Risal mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha RX King di desa era baru bersama tersangka Asyad, sesuai dengan barang bukti yang telah diamankan.
Selain motor RX King, pelaku Risal juga melakukan pencurian bersama tersangka Ishar dan Ansar di Lappae, desa Saotengah dan di kelurahan Mananti sekitar desember 2017 lalu. Tersangka Ansar yang belum tertangkap tersebut, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
“Keterangan pelaku, motor yang dicuri telah dijual ke Andi Hamka di bulukumba yaitu 1 unit yamaha mio J dengan harga 2 juta. Lalu Andi Hamka menjualnya lagi ke Dirga. Kemudian dijual lagi ke Nasir, selaku pemegang terakhir barang bukti motor yamaha Mio j dibeli dengan harga 3,5 juta,” jelas Sardan.
Tersangka juga mengaku telah menjual sebuah sepeda motor merk Yamaha Bison ke salah satu warga Malakaji, Gowa. Motor tersebut juga merupakan hasil kejahatan yang dicuri di Lappae, desa Saotengah bersama Ishar.
“Para pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian motor di Bulukumba dan Gowa, dan Tersangka Ishar pada tahun 2016 pernah ditangkap oleh Polres Gowa dengan kasus yang sama yaitu pencurian kendaraan bermotor roda dua,” bebernya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor yamaha RX King Tahun 2003., Sebilah badik barang bukti milik Ishar dan satu motor Yamaha Mio J warna merah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai guna penyidikan lebih lanjut. (bas/shar)


















