ACEH—Di tengah proses pemulihan pascabencana, Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas guna menunjang operasional genset dalam pemulihan pasokan listrik di wilayah terdampak bencana di Aceh.
Dukungan tersebut dilakukan sejalan dengan langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam menjaga keberlangsungan layanan listrik bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari dukungan tersebut, Pertamina Patra Niaga menyalurkan pasokan BBM berupa 145.600 liter gasoline dan 134.400 liter gasoil, serta pelumas secara berkala.
Penyaluran ini ditujukan untuk mendukung operasional genset di sejumlah wilayah, meliputi Aceh Tengah, Bener Meriah, Lhokseumawe, dan Banda Aceh, agar tetap beroperasi secara aman dan optimal selama masa pemulihan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyampaikan bahwa dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga ketersediaan energi, khususnya pada kondisi darurat.
“Pertamina Patra Niaga mendukung upaya pemerintah dalam penanganan bencana, termasuk melalui penyediaan BBM dan pelumas guna memastikan operasional genset berjalan dengan baik. Kami berkomitmen menjaga ketersediaan energi agar proses pemulihan masyarakat dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan penyaluran dukungan energi dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Fahrougi Andriani Sumampouw, menjelaskan bahwa distribusi energi dilakukan dengan pembagian klaster wilayah.
“Untuk mendukung kelancaran penyaluran, wilayah Banda Aceh dan sekitarnya dipasok dari Terminal BBM Krueng Raya, sementara Bener Meriah, Takengon, Aceh Tengah, serta wilayah sekitarnya dipasok dari Integrated Terminal Lhokseumawe,” jelas Fahrougi.
Pertamina Patra Niaga menyatakan akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga ketahanan energi, termasuk pada situasi darurat dan bencana, guna mendukung aktivitas masyarakat serta layanan publik di wilayah terdampak. (*)



















