OPINI—Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai salah satu kebijakan unggulan pemerintah untuk mengatasi stunting dan gizi buruk. Dengan anggaran negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, publik tentu berharap program ini benar-benar menyentuh kelompok yang paling membutuhkan.
Namun, fakta yang muncul justru menghadirkan ironi. Daerah dengan persoalan gizi paling serius belum menjadi prioritas utama, sementara di sisi lain muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Papua adalah contoh yang paling mencolok. Selama bertahun-tahun, wilayah ini dikenal memiliki angka stunting dan gizi buruk yang tinggi.
Sebagaimana dilansir dari bbc.com pada 28/7/2026, disebutkan bahwa Papua masuk dalam 10 provinsi dengan angka stunting tinggi dan gizi buruk akut menurut Kementerian Kesehatan.
Namun, hanya 1% dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di sana. Sementara itu, di Pulau Jawa—wilayah dengan angka stunting terendah—jumlah dapurnya mencapai 53%.
Logikanya, jika tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah memperbaiki status gizi masyarakat, maka semestinya wilayah-wilayah dengan tingkat kerentanan tertinggi menjadi prioritas utama.
Namun, berbagai laporan menunjukkan bahwa pelaksanaan program di Papua masih menghadapi keterbatasan cakupan layanan. Di sisi lain, muncul pula temuan ratusan SPPG yang bermasalah dalam pengelolaan anggaran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran sekaligus tata kelola program.
Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apa sebenarnya ukuran keberhasilan program ini?
Jika indikator keberhasilan lebih menitikberatkan pada realisasi anggaran daripada penyelesaian masalah, maka program sebesar apa pun berpotensi kehilangan orientasi. Stunting bukan hanya angka statistik yang dapat ditekan melalui proyek berskala nasional.
Ia adalah persoalan kompleks yang membutuhkan kebijakan berbasis data, ketepatan sasaran, pemerataan layanan kesehatan, sanitasi, edukasi keluarga, hingga akses pangan yang memadai.
Karena itu, minimnya layanan di daerah dengan tingkat stunting tertinggi menunjukkan adanya persoalan dalam penentuan prioritas. Kebijakan publik semestinya berpijak pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar mengejar capaian administratif atau target yang bersifat formalitas.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah arah penggunaan anggaran negara. Besarnya dana yang dialokasikan untuk MBG tentu mengurangi ruang fiskal bagi sektor lain.
Padahal, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih menghadapi persoalan mendasar berupa keterbatasan fasilitas kesehatan, kekurangan tenaga medis, buruknya akses pendidikan, hingga minimnya infrastruktur dasar.
Jika anggaran negara tidak disusun berdasarkan skala prioritas yang tepat, maka kelompok yang paling rentan, terutama ibu dan anak, justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
Lebih jauh, fenomena ini memperlihatkan karakter kebijakan dalam sistem demokrasi kapitalistik yang sarat biaya politik. Kontestasi politik yang mahal menciptakan kebutuhan untuk mempertahankan dukungan politik melalui program-program yang mudah dipromosikan kepada publik.
Dalam situasi seperti itu, kebijakan berpotensi bergeser menjadi instrumen pencitraan sekaligus ruang distribusi keuntungan bagi kelompok-kelompok yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Akibatnya, ukuran keberhasilan tidak lagi bertumpu pada keberhasilan menyelesaikan persoalan rakyat, melainkan pada keberhasilan menjalankan proyek dan menyerap anggaran.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda dalam memandang kepemimpinan dan kebijakan publik. Allah Swt. berfirman,
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa’: 58).
Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah yang wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keadilan. Karena itu, Rasulullah Saw. bersabda,
“Imam adalah pemelihara (raa’in) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, seorang penguasa dalam Islam bukan sekadar administrator negara, melainkan pelayan yang mengurus seluruh kebutuhan rakyatnya. Setiap kebijakan akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah Swt.
Konsep tersebut bukan sekadar teori. Sejarah pemerintahan Islam memberikan banyak teladan nyata.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, ketika terjadi musim paceklik, negara memusatkan seluruh kemampuan untuk menjamin kebutuhan pangan rakyat. Bantuan pangan didistribusikan dari berbagai wilayah, dapur umum didirikan, dan Khalifah Umar bahkan menolak menikmati makanan mewah selama rakyatnya masih mengalami kelaparan.
Khalifah Umar pernah mengingatkan bahwa dirinya khawatir akan dimintai pertanggungjawaban apabila ada seekor hewan yang mati kelaparan karena kelalaiannya. Ungkapan tersebut menggambarkan betapa besarnya rasa tanggung jawab seorang pemimpin terhadap seluruh rakyatnya.
Paradigma seperti inilah yang melahirkan kebijakan yang benar-benar berorientasi pada penyelesaian masalah, bukan pencitraan. Prioritas anggaran disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan nilai politis sebuah program. Daerah yang paling membutuhkan akan menjadi prioritas utama karena menjaga jiwa, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat merupakan kewajiban syariat.
Di sisi lain, mekanisme pengangkatan pemimpin dalam Islam berlangsung sederhana, cepat, dan tidak membutuhkan biaya politik yang sangat besar. Dengan demikian, tidak lahir budaya politik balas jasa ataupun kebutuhan mengembalikan ongkos kontestasi melalui penguasaan anggaran negara. Kekuasaan dipandang sebagai amanah, bukan investasi politik yang harus menghasilkan keuntungan.
Ironi pelaksanaan MBG seharusnya menjadi bahan evaluasi mendasar, bukan sekadar evaluasi teknis. Persoalan yang terus berulang menunjukkan bahwa akar masalah tidak berhenti pada lemahnya pengawasan atau kesalahan pelaksanaan, tetapi juga menyangkut paradigma dalam merumuskan kebijakan.
Selama kebijakan lahir dari sistem yang membuka ruang bagi kepentingan politik mengalahkan kepentingan rakyat, berbagai persoalan serupa akan terus berulang dengan nama program yang berbeda.
Sebaliknya, ketika kepemimpinan dijalankan sebagai amanah dan seluruh kebijakan diarahkan semata-mata untuk kemaslahatan umat, negara akan hadir sebagai pelindung, pengurus, dan penjamin kesejahteraan seluruh rakyat tanpa terkecuali. Dan kepemimpinan seperti ini hanya akan terwujud manakala kembali kepada sistem yang menjadikan aturan Allah Swt. sebagai pengatur kehidupan. (*)
Wallahu a’lam.
Penulis:
Hamsina Halik
(Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.












