Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Opini

Board of Peace: Saat “Perdamaian” Berisiko Menjadi Legitimasi Penjajahan Palestina

88
×

Board of Peace: Saat “Perdamaian” Berisiko Menjadi Legitimasi Penjajahan Palestina

Sebarkan artikel ini
Irma Sulaiman, S.Pd
Irma Sulaiman, S.Pd

OPINI—Keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP), yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto di Davos pada 22 Januari 2026, dipresentasikan sebagai langkah kemanusiaan dan peluang bagi perdamaian Gaza. Pemerintah menempatkan partisipasi ini sebagai bagian dari komitmen global untuk mengurangi penderitaan rakyat Palestina.

Namun, di balik narasi diplomasi yang terdengar menenangkan, tersimpan persoalan mendasar yang tidak bisa diabaikan: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari “perdamaian” ini, dan atas dasar apa perdamaian tersebut dibangun.

Sejak awal, sejumlah media internasional mempertanyakan legitimasi dan arah Board of Peace. BBC News Indonesia mencatat forum ini dibentuk tanpa melibatkan Palestina sebagai pihak utama. Fakta ini bukan sekadar kekurangan prosedural, melainkan cacat prinsipil.

Perdamaian yang dirancang tanpa suara korban berisiko menjadi instrumen pengaturan sepihak, bukan proses pembebasan. Ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin masa depan suatu wilayah ditentukan tanpa kehadiran rakyat yang memiliki hak sah atas tanah tersebut.

BBC dan Reuters melaporkan Board of Peace merupakan inisiatif langsung Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan menjadi bagian dari rencana strategis AS dalam mengatur rekonstruksi serta pemerintahan Gaza pascaperang.

Dalam forum yang sama, dipresentasikan konsep pembangunan “Gaza Baru” lengkap dengan gedung pencakar langit, kawasan wisata, pelabuhan, dan bandara. Gaza diproyeksikan sebagai pusat investasi masa depan, seolah wilayah itu hanyalah ruang kosong yang menunggu ditata ulang.

Padahal, data PBB yang dikutip BBC menunjukkan lebih dari 80 persen bangunan hancur atau rusak, jutaan warga kehilangan tempat tinggal, dan krisis kemanusiaan masih berlangsung. Di tengah reruntuhan itu, rekonstruksi justru berpotensi menjadi pintu masuk bagi restrukturisasi kekuasaan yang tidak berpihak pada rakyat Palestina.

CNBC Indonesia juga melaporkan keikutsertaan Indonesia disertai komitmen kontribusi dana hingga sekitar 1 miliar dolar AS. Angka ini menegaskan bahwa Board of Peace bukan sekadar forum moral, melainkan instrumen politik dan ekonomi berskala besar.

Indonesia tidak hanya hadir sebagai pengamat, tetapi sebagai bagian dari mekanisme yang berpotensi menentukan arah masa depan Gaza. Pertanyaannya, sejauh mana Indonesia memiliki ruang untuk memastikan keadilan, dan bukan sekadar menjadi bagian dari legitimasi internasional atas skema yang telah dirancang pihak lain.

Masalah paling mendasar dari Board of Peace adalah pengaburan akar konflik. Pendudukan, blokade, perampasan tanah, dan kekerasan sistematis terhadap rakyat Palestina tidak menjadi pusat penyelesaian. Fokus dialihkan pada stabilitas, rekonstruksi, dan tata kelola pascakonflik.

Dalam praktik politik global, pendekatan semacam ini sering kali tidak mengakhiri penjajahan, melainkan menormalkan dampaknya. Penjajahan tidak dihentikan, tetapi dikelola. Ketidakadilan tidak diselesaikan, tetapi dibungkus dalam bahasa pembangunan.

Jika rekonstruksi Gaza dilakukan tanpa pemulihan penuh kedaulatan Palestina, maka yang terjadi bukan pembebasan, melainkan reposisi kekuasaan. Struktur baru dapat terbentuk tanpa kendali rakyat Palestina sendiri.

Dalam konteks ini, keterlibatan negara-negara lain, termasuk negara muslim, berisiko menjadi legitimasi moral atas sistem yang tidak mengakhiri ketidakadilan. Perdamaian berubah fungsi: bukan alat pembebasan, melainkan alat stabilisasi bagi tatanan yang timpang.

Dalam perspektif Islam, perdamaian tidak dapat dipisahkan dari keadilan. Perdamaian yang lahir dari ketimpangan bukanlah ṣulḥ yang sah, melainkan kompromi atas hak yang dirampas. Al-Qur’an menegaskan larangan bekerja sama dalam kezaliman dan memerintahkan pembelaan terhadap mereka yang tertindas.

Sejarah Islam juga menunjukkan prinsip kedaulatan tidak dapat dinegosiasikan ketika menyangkut kehormatan dan hak umat. Penolakan Sultan Abdul Hamid II terhadap upaya penguasaan tanah Palestina menjadi bukti bahwa kedaulatan bukan komoditas diplomasi.

Palestina tidak membutuhkan forum perdamaian yang mengabaikan akar penjajahan. Yang dibutuhkan adalah penghentian pendudukan, pembongkaran blokade Gaza, pemulihan hak rakyat Palestina atas tanahnya, serta pertanggungjawaban atas kejahatan kemanusiaan yang telah terjadi. Tanpa itu semua, rekonstruksi hanya menjadi fase baru dari penguasaan, bukan akhir dari penderitaan.

Indonesia, sebagaimana amanat konstitusi untuk menentang segala bentuk penjajahan, memikul tanggung jawab moral dan historis. Politik luar negeri bebas aktif bukan sekadar kehadiran dalam forum internasional, melainkan keberanian menjaga posisi di sisi keadilan. Kehadiran tanpa sikap tegas berisiko mengaburkan prinsip yang selama ini menjadi fondasi diplomasi Indonesia.

Tanpa keadilan, perdamaian hanyalah istilah yang kehilangan makna. Board of Peace, dalam kerangka ini, bukan sekadar forum rekonstruksi, tetapi berpotensi menjadi mekanisme normalisasi penjajahan dalam bahasa yang lebih halus: stabilitas, pembangunan, dan kemanusiaan. (*)

Wallahu a’lam bishawab.


Penulis:
Irma Sulaiman, S.Pd
(Pemerhati Sosial)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com