Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Buruh Protes PHK Massal di PT Wahyu Pradana Binamulia, Dugaan “Union Busting” Mencuat

1503
×

Buruh Protes PHK Massal di PT Wahyu Pradana Binamulia, Dugaan “Union Busting” Mencuat

Sebarkan artikel ini
Buruh Protes PHK Massal di PT Wahyu Pradana Binamulia, Dugaan "Union Busting" Mencuat

MAKASSAR—Puluhan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Wahyu Pradana Binamulia, Senin (3/3/2025), memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang diduga dilakukan secara sepihak. Mereka juga menuding perusahaan melakukan “union busting” atau pemberangusan serikat pekerja.

Demonstrasi berlangsung di kawasan Industri Makassar (KIMA), tempat perusahaan beroperasi. Massa aksi yang tergabung dalam serikat pekerja menyampaikan tuntutan mereka melalui orasi dan aksi simbolik dengan membakar ban di depan gerbang perusahaan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Gelombang PHK ini disebut-sebut berdampak pada ratusan buruh. Momen pemecatan massal yang bertepatan dengan awal Ramadan 1446 H menambah sorotan terhadap kebijakan perusahaan. Para buruh yang terkena dampak mendesak manajemen agar segera memberikan penjelasan serta memenuhi hak-hak mereka.

Aparat kepolisian dari Polsek Biringkanaya diterjunkan untuk mengamankan aksi dan mengantisipasi potensi bentrokan. Pengamanan dipimpin oleh Ipda H. Firdaus, yang memastikan situasi tetap kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Wahyu Pradana Binamulia belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan PHK sepihak maupun dugaan union busting yang disuarakan buruh.

Buruh Protes PHK Massal di PT Wahyu Pradana Binamulia, Dugaan "Union Busting" Mencuat
Puluhan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Wahyu Pradana Binamulia, Senin (3/3/2025), memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang diduga dilakukan secara sepihak. Mereka juga menuding perusahaan melakukan “union busting” atau pemberangusan serikat pekerja.

Union busting sendiri merupakan praktik pemberangusan atau pelemahan serikat pekerja yang dilakukan perusahaan untuk mencegah pekerja berserikat atau memperjuangkan hak-haknya. Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari PHK terhadap pengurus serikat, intimidasi agar pekerja keluar dari keanggotaan serikat, hingga pembentukan serikat tandingan yang lebih pro-perusahaan.

Di Indonesia, praktik semacam ini dilarang oleh hukum karena bertentangan dengan hak pekerja untuk berserikat dan berunding secara kolektif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). (*)

error: Content is protected !!