OPINI—Akhir November 2025, tiga provinsi di Pulau Sumatra — yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) — dilanda bencana banjir bandang dan longsor besar. Curah hujan ekstrem dan hujan lebat memicu meluapnya sungai serta tanah longsor, sehingga banyak desa dan pemukiman terdampak parah (antaranews.com)
Menurut data resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 6 Desember 2025, jumlah korban meninggal dunia akibat bencana ini telah mencapai 914 jiwa — dengan rincian 359 jiwa di Aceh, 329 jiwa di Sumatera Utara, dan 226 jiwa di Sumatera Barat. Selain itu, korban hilang tercatat 389 orang (merdeka.com)
Dampak bencana tidak hanya soal korban jiwa. Infrastruktur di kawasan terdampak rusak berat: ribuan rumah hancur atau rusak, jembatan dan jalan putus, fasilitas publik rusak, dan akses ke banyak daerah terputus (beritasatu.com).
Banjir dan longsor memaksa jutaan warga mengungsi — pada awal masa tanggap darurat, BNPB melaporkan sekitar 1,1 juta orang mengungsi dari rumah mereka (detiknews.com).
Di banyak desa, sisa puing rumah, batang kayu hanyut, lumpur dan longsoran tanah menjadi saksi bisu kerusakan ekosistem dan destruksi lingkungan — memperlihatkan bahwa banjir ini bukan semata fenomena “cuaca ekstrem”, tapi bencana dengan dampak kemanusiaan dan ekologis sangat luas (antaranews.com)
Upaya evakuasi dan bantuan pun berjalan dalam kondisi darurat. Tim SAR, militer, dan relawan dikerahkan; namun akses yang terputus, rusaknya transportasi, dan isolasi wilayah membuat distribusi bantuan serta penanganan korban sangat sulit — menggambarkan bahwa skala bencana ini jauh melampaui kapasitas tanggap darurat standar (antaranews.com).
Dengan semua fakta itu — korban banyak, dampak luas, pemukiman hancur, pengungsian massal, dan krisis akses — jelas bahwa bencana ini merupakan tragedi nasional dan krisis multi-dimensi: kemanusiaan, sosial, dan ekologis.
Deforestasi sebagai Akar Kerentanan Banjir Bandang Sumatra
Banjir bandang yang melanda Sumatra pada akhir 2025 tersebut bukan sekadar akibat hujan ekstrem atau fenomena siklon. Curah hujan memang menjadi pemicu, tetapi skala kehancurannya berakar pada kerusakan ekologis yang berlangsung lama—terutama deforestasi di hulu daerah aliran sungai (DAS).
Pakar dari Universitas Gadjah Mada menegaskan bahwa hilangnya tutupan hutan di kawasan hulu telah menghapus fungsi alami penyerap air, penahan erosi, dan pengatur debit sungai (UGM). Tanpa perisai ekologis ini, air hujan langsung turun sebagai run-off cepat, menyeret lumpur dan material besar menuju permukiman.
Data terbaru menunjukkan kerusakan yang sangat serius. Forest Watch Indonesia melaporkan bahwa dalam 2023–2024 saja, Sumatra kehilangan sekitar 222.360 hektare hutan alam (Liputan6). Angka ini muncul tepat sebelum cuaca ekstrem 2025, melemahkan daya serap tanah dan stabilitas DAS secara drastis.
Kerusakan hutan juga terkonsentrasi di provinsi yang kini mengalami banjir terparah. Deforestasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tercatat melonjak hingga tiga kali lipat dalam satu tahun terakhir. Di Aceh, deforestasi meningkat hingga mendekati 30.000 hektare hanya dalam 10 bulan (IDN Times). Wilayah yang terdeforestasi inilah yang kemudian menjadi jalur utama aliran banjir bandang.
Jika ditarik lebih jauh ke belakang, pola ini makin jelas. Sejak 2001 hingga 2024, Sumatra telah kehilangan 4,4 juta hektare hutan, sebagian besar akibat ekspansi perkebunan, pertambangan, dan industri yang membuka kawasan penyangga curah hujan ekstrem (The Star). Ketika hulu DAS gundul, tanah kehilangan kekokohannya, sungai dangkal akibat sedimentasi, dan daya tunda aliran hilang total.
Karena itu, banjir bandang Sumatra 2025 bukanlah bencana mendadak, tetapi konsekuensi logis dari kebijakan penggunaan lahan yang permisif dan orientasi pembangunan yang menomorsatukan profit jangka pendek.
Tanpa tutupan hutan yang kuat, hujan ekstrem selalu berubah menjadi bencana mematikan. Dengan melihat data dan pola ruang kerusakan, deforestasi bukan sekadar faktor pendukung—tetapi akar utama kerentanan ekologis Sumatra. Selama tata kelola hutan tidak diperbaiki dan alih fungsi hutan tidak dihentikan, siklus bencana serupa akan terus berulang di masa depan.
Kerusakan Lingkungan Terus Berulang dalam Sistem Kapitalisme
Jika pada bagian sebelumnya kita melihat bagaimana deforestasi menjadi pemicu langsung memburuknya banjir bandang di Sumatra, maka pertanyaan berikutnya adalah: mengapa deforestasi tetap terjadi meski bencana berulang, aturan ada, dan risikonya sangat jelas? Di sinilah persoalan tidak lagi berhenti pada teknis kebijakan, tetapi berakar pada sistem yang melandasi seluruh proses pengelolaan sumber daya alam: kapitalisme.
Dalam sistem kapitalisme, alam ditempatkan sebagai komoditas. Hutan—yang semestinya dijaga karena fungsi ekologisnya—lebih dulu dihitung sebagai aset ekonomi yang harus menghasilkan nilai.
Pola pikir ini menciptakan insentif kuat bagi perusahaan untuk membuka lahan secara masif, memperluas kebun sawit, akasia, dan tambang, bahkan ketika kerusakannya meruntuhkan keselamatan jutaan manusia.
Celah perizinan, tumpang tindih aturan, serta praktik “pembiaran” oleh pemangku kebijakan bukan hanya kesalahan individu, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang menempatkan negara sebagai fasilitator kepentingan pemodal.
Kerusakan pun terus bersiklus: hutan ditebang demi investasi; ancaman longsor dan banjir meningkat; bencana datang; solusi pemerintah kembali pada pendekatan proyek dan anggaran—yang lagi-lagi mengalir ke korporasi. Dalam sistem kapitalisme, kerusakan lingkungan bukan penyimpangan, tetapi produk bawaan dari logika keuntungan.
Karena itu, selama sistem yang menjadi pondasinya tetap kapitalisme, upaya perbaikan akan selalu tambal-sulam. Ia dapat mengurangi gejala, namun tidak menyentuh akar kerusakan.
Sistem Islam sebagai solusi
Islam memandang seluruh sumber daya alam sebagai amanah Allah SWT yang harus dikelola sesuai dengan aturan-Nya, bukan dengan logika keuntungan. Allah berfirman:
“Dialah yang menjadikan kamu khalifah di bumi dan meninggikan sebagian kamu atas sebagian yang lain beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu.” (QS. Al-An‘am: 165)
Ayat ini menegaskan bahwa manusia bukan pemilik, melainkan pengelola (khalifah) yang wajib tunduk pada hukum syariat dalam mengatur bumi. Karena itu, Islam memandang kerusakan lingkungan sebagai bentuk khianat terhadap amanah kekhalifahan. Allah telah memperingatkan:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki sistem yang menyatukan nilai spiritual, moral, dan hukum dalam satu kerangka ideologis. Dalam sistem Islam, pengelolaan sumber daya alam diatur berdasarkan tiga kategori kepemilikan: milik individu, milik umum, dan milik negara. Hutan, sungai, dan sumber daya vital seperti tambang termasuk milik umum, tidak boleh dikuasai individu atau korporasi. Negara bertugas mengelolanya demi kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan pasar global.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam:
“Sesungguhnya sumber daya alam yang menjadi kebutuhan hidup orang banyak tidak boleh dimiliki individu atau kelompok, melainkan menjadi milik umum yang pengelolaannya wajib dilakukan oleh negara demi kemaslahatan seluruh umat.”
Konsep ini menutup akar deforestasi sistemik karena negara Islam tidak akan memberi izin eksploitasi kepada korporasi atas hutan publik. Semua kebijakan ekonomi tunduk pada maqashid syariah — menjaga jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama, termasuk menjaga alam yang menopang kehidupan manusia.
Sistem Islam juga menetapkan akuntabilitas pemerintahan bukan pada kepentingan modal, melainkan pada takwa dan amanah syariat. Khalifah sebagai kepala negara akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas setiap kebijakan yang merusak bumi. Nabi ﷺ bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Maka, solusi atas krisis ekologis bukan hanya soal memperketat izin tambang, menambah reboisasi, atau mengatur ulang DAS, tetapi mengubah sistem dan paradigma yang mendasari pengelolaan sumber daya alam.
Selama kapitalisme tetap berkuasa, deforestasi dan bencana akan terus berulang. Islam datang membawa paradigma yang menyeimbangkan hubungan manusia, alam, dan Sang Pencipta — menempatkan semua dalam bingkai ibadah dan tanggung jawab.
Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, lingkungan bukan lagi korban ambisi ekonomi, melainkan bagian dari amanah yang dijaga dengan kesadaran iman. Itulah satu-satunya jalan keluar hakiki dari siklus bencana ekologis yang diciptakan oleh sistem kapitalisme. (*)
Penulis:
Eka Purnama Sary, S.Pd
(Penggerak Mammesa Pammase)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.


















