MAKASSAR—Tim penertiban dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar turun langsung ke lapangan untuk menertibkan papan reklame yang tidak membayar retribusi, Senin (14/7/2025). Penertiban berlangsung di Jalan Pongtiku, Kecamatan Bontoala, dan menyasar iklan rokok yang terpasang di atas warung milik warga.
Kepala Sub Bidang Regulasi Dispenda Kota Makassar, Anshar, memimpin langsung proses penertiban. Menurutnya, sebanyak empat papan reklame diturunkan pada aksi pagi ini.
“Seluruh papan reklame yang ditertibkan hari ini tidak membayar pajak iklan. Kami sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali, tapi tidak diindahkan,” jelas Anshar kepada mediasulsel.com.
Salah satu papan reklame yang diturunkan bahkan menampilkan merek rokok ternama, yang dinilai mencolok dan melanggar ketentuan pemasangan iklan di area permukiman.
Anshar menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan pajak daerah, khususnya pajak reklame yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
“Siang ini kami rencanakan akan menertibkan puluhan papan reklame lainnya di beberapa titik di Kota Makassar,” pungkasnya. (70n/Ag4ys/4dv)


















