MAKASSAR—Pembangunan kawasan industri dan pertambangan tidak boleh hanya dipandang sebagai proyek ekonomi semata. Hal ini ditegaskan oleh Dr. Abdul Rahman Nur, SH., MH, pakar hukum Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Investasi Kawasan Industri dan Kedaulatan Ekonomi Daerah; Siapa yang Diuntungkan?” yang digelar The Sawerigading Institute di Hotel MaxOne, Makassar, Jumat (17/10/2025).
Menurut Abdul Rahman, pembangunan kawasan industri harus berpijak pada empat pilar utama agar benar-benar berkeadilan dan berkelanjutan: penerimaan sosial, kelayakan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan pengawasan independen.
“Warga lokal bukan sekadar penonton dalam proses pembangunan. Mereka harus dilibatkan sebagai bagian dari keputusan dan penerima manfaat, agar harmoni sosial tetap terjaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, kelayakan ekonomi kawasan industri tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau nilai ekspor, melainkan dari seberapa besar nilai tambah lokal yang tercipta, seperti keterlibatan UMKM dan penyerapan tenaga kerja.
“Kalau masyarakat di sekitar kawasan tetap miskin, sementara industri tumbuh pesat, itu bukan keberhasilan ekonomi, melainkan ketimpangan baru,” tegasnya.
Abdul Rahman juga menyoroti pentingnya aspek ekologis. Menurutnya, prinsip ramah lingkungan bukan sekadar syarat administratif untuk memperoleh izin AMDAL, tetapi merupakan komitmen moral dan hukum yang menentukan keberlanjutan pembangunan.
“Industrialisasi tidak boleh menukar kesejahteraan hari ini dengan penderitaan ekologis di masa depan,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sistem monitoring dan pengawasan yang transparan dan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serta media.
“Tanpa penerimaan sosial dan pengawasan yang kuat, kawasan industri hanya akan menjadi sumber masalah baru di daerah,” katanya.
FGD ini turut menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, di antaranya Vela Sari dari BKPM/Kementerian Investasi RI, Nurfan Fatriah dari Dinas PM-PTSP Sulsel, Lily Dewi Candinegara selaku Direktur Bantaeng Huadi Industrial Park (HBIP), serta Prof. Andi Tamsil dari Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Sekitar 70 peserta dari kalangan akademisi, advokat, aktivis, dan pelaku bisnis hadir dalam diskusi yang membahas arah investasi industri berkeadilan ini.
Direktur The Sawerigading Institute, Asri Tadda, menegaskan bahwa hasil FGD ini diharapkan menjadi rekomendasi penting bagi pemerintah daerah, terutama wilayah yang tengah mengembangkan kawasan industri seperti Luwu Timur.
“Investasi tidak boleh hanya menguntungkan investor. Harus ada manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah melalui ruang keberdayaan lokal yang lebih besar,” pungkas Asri. (Ag4ys)













