MAKASSAR — Forum Kajian dan Gerakan Advokasi Kerakyatan (FK-GARDA) mendesak Dirlantas Polda Sulawesi Selatan mengevaluasi jajaran Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar dan Polres Maros menyusul sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelayanan lalu lintas.
Desakan tersebut disampaikan FK-GARDA melalui pernyataan sikap yang ditujukan kepada Dirlantas Polda Sulsel. Mereka menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli), persoalan pembayaran yang disebut tidak sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga dugaan ketidakkonsistenan dalam penerapan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Sorotan juga diarahkan pada dugaan pungli dalam penanganan pelanggaran lalu lintas serta proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
FK-GARDA meminta seluruh dugaan tersebut tidak berhenti pada laporan atau pernyataan, tetapi diperiksa secara objektif dan transparan oleh pihak yang berwenang.
“Kami meminta adanya pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran yang diduga terlibat. Penegakan hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan tidak boleh membuka ruang bagi praktik pungli,” demikian sikap FK-GARDA dalam surat pernyataannya, Rabu (7/10/2026)..
Dalam aksinya, FK-GARDA membawa isu utama yang secara tegas meminta pencopotan Kasatlantas Polrestabes Makassar dan Kasatlantas Polres Maros apabila terbukti tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan memberantas praktik pungli di lingkungan masing-masing.
Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kedua satuan lalu lintas tersebut.
Ada lima tuntutan yang disampaikan FK-GARDA. Pertama, memberantas dugaan praktik pungli di Satlantas Polrestabes Makassar dan Satlantas Polres Maros.
Kedua, mengevaluasi dan mempertimbangkan pencopotan Kasatlantas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ketiga, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Satlantas Polrestabes Makassar dan Polres Maros.
Keempat, meminta Kapolrestabes Makassar, Kapolres Maros, serta Dirlantas Polda Sulsel turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran yang disampaikan.
Kelima, memastikan supremasi hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
FK-GARDA menegaskan tuntutan tersebut bukan dimaksudkan sebagai vonis terhadap individu tertentu. Mereka meminta setiap dugaan diperiksa melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal yang berlaku.
Jenderal Lapangan FK-GARDA, Fernando, mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dan tindak lanjut dari institusi terkait.
“Kami meminta Dirlantas Polda Sulsel tidak menutup mata terhadap setiap laporan dan dugaan yang disampaikan masyarakat. Jika memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka,” tegas Fernando.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam pelayanan lalu lintas.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Setiap dugaan harus diperiksa secara objektif. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab apabila terbukti,” tutup Fernando.(70n)







