Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Makassar

Ini Cara Mengurus Sejumlah Administrasi Kependudukan di Kota Makassar

1400
×

Ini Cara Mengurus Sejumlah Administrasi Kependudukan di Kota Makassar

Sebarkan artikel ini
administrasi kependudukannya (Adminduk).
Administrasi Kependudukan (Adminduk).

MAKASSAR—Masih banyak diantara warga masyarakat yang merasa kesulitan mengurus kebutuhan administrasi kependudukannya (Adminduk). Padahal belakangan ini pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar telah memberikan sejumlah kemudahan dalam pengurusan adminduk tersebut.

Disdukcapil Kota Makassar melalui akun instagram resminya @dukcapil_makassar belum lama ini telah merilis sejumlah tata cara pengurusan beberapa adminduk berikut persyaratannya diantaranya Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan Akta Kematian.

Kartu Identitas Anak atau KIA kartu identitas yang dikhususkan untuk anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, sehingga kartu ini memiliki fungsi yang sama dengan KTP yang dimiliki orang dewasa.

Untuk mendapatkannya Silahkan datang ke kantor kecamatan dimana kita berdomisili, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, agar anak bisa mendapat KIA.

Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah; Kartu Keluarga, Phas Foto anak ukuran 2×4 cm berlatar merah sebanyak 2 lembar. Selanjutnya proses pencetakan KIA cukup dilakukan di kantor kecamatan setempat.

Akta Kelahiran adalah dokumen identitas autentik yang dikeluarkan Disdukcapil dan wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.

Untuk menerbitkan akta kelahiran warga masyarakat wajib mengajukan permohonan penerbitan akta kelahiran secara online melalui website Dukcapil Kota Makassar www.dukcapil.makassarkota.go.id.

Adapun syarat kelengkapan dokumen meliputi: Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Kelurahan, Kartu Keluarga, KTP orang tua dan buku nikah orang tua.

Akta Perkawinan adalah dokumen yang wajib dimiliki pasangan suami istri yang telah sah menikah secara agama dan negara. Akta ini juga diterbitkan Disdukcapil, namun hanya diperuntukan pasangan yang beraga non muslim.

Pemohon yang mengajukan Penerbitan Akta Perkawinan diwajibkan datang ke kantor dukcapil dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Nanti kedua mempelai akan bertanda tangan pada register pencatatan perkawinan sebagai salah satu syarat untuk menerbitkan Akta Perkawinan.

Adapun syarat kelengkapan dokumen meliputi; Foto copy KTP suami istri, Kartu Keluarga, Pash foto gandeng latar biru ukuran 4 x 6 cm 1 lembar, Foto copy Surat Nikah Agama dan mengisi formulir.

Akta Kematian, adalah dokumen resmi yang mendaftarkan fakta kematian seseorang. Akta ini biasanya diperlukan untuk keperluan administrasi, seperti klaim asuransi, penyelesaian warisan dan keperluan lainnya.

Untuk penerbitan akta kematian ini, pemohon wajib mengajukan permohonannya secara online melalui website dukcapil.makassarkota.go.id dengan kelengkapan dokumen meliputi; KTP dan KK almarhum/almarhumah, KTP Pelapor, Surat Keterangan Kematian dan wajib mengisi formulir yang telah didownload melalui website. (*/4dv)

Konten dilindungi Β© Mediasulsel.com