MAKASSAR—Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menegaskan, pencopotan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Sulawesi Selatan (Kabiro Adpim Pemprov Sulsel) Nurlina dilakukan berdasarkan Rekomendasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Jadi harus di Nonjobkan karena itu rekomendasi dari APIP atau APIP minta untuk dibebas tugaskan,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/1/2021).
Ia menyebutkan tidak bagus membeberkan kesalahan yang telah dia dilakukan.
“Tidak bagus kita beberkan, tapi itulah konsekuensi, walaupun mungkin kesalahan administrasi tapi susah membuktikan jadi APIP meminta untuk pembebasan tugas,” sebutnya.
Gubernur sulsel lebih jauh mengaku langkah yang dilakukan ini menjadi punisment dan efek jera kepada seluruh pejabat untuk berhati-hati dalam melangkah.
“Itu punishment supaya ada efek jera kepada seluruh pejabat untuk hati-hati melangkah,” pungkasnya.
Diketahui saat ini kursi Kabiro Adpim diisi Plt Arlan yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Protokol Pemprov Sulsel. (*)













