Memuat Ramadhan…
Memuat cuaca…
Makassar

Kadis Pertanahan Makassar Jadi Penggagas Buru Aset Pemkot

1313
×

Kadis Pertanahan Makassar Jadi Penggagas Buru Aset Pemkot

Sebarkan artikel ini
Plt Kadis Pertanahan Kota Makassar Ahmad Namsum
Plt. Kadis Pertanahan Makassar, Ahmad Namsum memutuskan untuk mengambil sikap mencari kebenaran data informasi media yang menuliskan bahwa bangunan Bandung Gorden dan yang di belakangnya diduga berdiri di atas fasum Jl. KH Agussalim.

MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar kembali menggelar rapat finalisasi terkait aset Pemkot Makassar yang disinyalir diambil alih warga dan dijadikan lahan milik pribadi, khususnya aset pemkot yang telah dialihfungsikan menjadi bangunan Ruko yang dikenal dengan nama Bandung Gorden, yang terletak di Jl. KH Agussalim, Kelurahan Pattunuang, kecamatan Wajo, Selasa (02/11/2021).

Rapat yang dihelat untuk yang kesekian kalinya semenjak awal tahun 2021 ini didasari adanya dokumen yang dimiliki Dinas Pertanahan Kota Makassar, dengan tujuan agar status lahan tersebut menjadi jelas.

Plt. Kadis Pertanahan Makassar, Ahmad Namsum memutuskan untuk mengambil sikap mencari kebenaran data informasi media yang menuliskan bahwa bangunan Bandung Gorden dan yang di belakangnya diduga berdiri di atas fasum jalan KH Agussalim.

“Saya mengambil langkah untuk mengadakan rapat dan mencari tahu betul tidaknya bangunan Bandung Gorden tersebut, benar berdiri di atas fasum fasos aset Pemkot Makassar,” ujar Ahmad.

Berdasarkan data yang dihimpun Mediasulsel.com, Dinas PU Makassar membenarkan bangunan tersebut berdiri di atas aset jalan KH Agussalim. Demikian pula dari Bidang Aset Pemkot Makassar sudah menerangkan berkali-kali dalam rapat tersebut, bahwa aset Pemkot Makassar tersebut tidak pernah berpindah tangan.

Ditegaskan pula oleh Ahmad Namsum, bahwa sebagaimana disampaikan Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB sesuai persyaratan dari pembangunan gedung ataupun rumah dalam kota Makassar.

Sementara itu, Sekda Kota Makassar, Muh. Ansar menuturkan, pemerintah Kota Makassar meminta keterangan secara tertulis dan tegas kepada DTRB, PU jalan, serta Bidang Aset kota Makassar untuk mempertegas status aset jalan yang dibangun ruko oleh salah satu warga.

“Esok final dan kami pemerintah kota akan menyurati Ruko Bandung Gorden tersebut untuk meminta secara tegas izin mendirikan bangunan ruko di atas badan jalan KH Agussalim tersebut,” tekan Sekda kota Makassar.

Lebih Lanjut Sekda Kota Makassar menegaskan, Dalam Minggu ini, tepat hari kamis 4 November 2021 rencananya surat pertama akan dikirimkan, disusul minggu depan surat kedua dan ketiga. Setelah surat ketiga akan dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Sekedar mengingat beberapa waktu lalu, Lurah Pattunuang, Ilham menerangkan, lahan tempat berdirinya bangunan ruko Bandung Gorden adalah Fasum jalan KH Agussalim dan kelurahan khususnya dirinya tidak pernah mengeluarkan apapun surat kepemilikan atau rekomendasi buat Bandung Gorden dan lainnya di belakang ruko.

Hal serupa diutarakan Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Makassar, Hamsah Hamid yang secara tegas memastikan, bahwalokasi tersebut sebelumnya merupakan jalanan, karena Hamzah saat kecil tinggal di jalan Laiya dan selalu minum es di lokasi tersebut  saat pulang sekolah dan lokasi itu. (*/70n)

error: Content is protected !!