MAKASSAR—Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dr. Daniati, SSTP., MH, menghadiri Rapat Implementasi Sewa Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa 20 Januari 2026.
Sesuai keterangan yang diterima Mediasulsel.com Jum’at (23/1/2025) Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri tersebut berlangsung di RSU Gedung A Lantai 3 Kantor Pusat, Jalan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, dan diikuti perwakilan pemerintah daerah dari berbagai kabupaten/kota di Indonesia.
Rapat tersebut dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman terkait implementasi Pasal 128B tentang besaran faktor penyesuaian sewa infrastruktur telekomunikasi dan informatika, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan BMD.
Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memberikan pemahaman terkait pelaksanaan sewa barang milik daerah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, forum ini juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Daniati menegaskan komitmen Dinas Pertanahan Kota Makassar untuk mengimplementasikan hasil rapat sebagai acuan dalam pengelolaan BMD, khususnya dalam memperkuat tata kelola aset yang profesional dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan semakin optimal dalam mengelola aset guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Ag4ys/4dv)













