Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Kesbangpol Makassar Sosialisasikan Kajian Hukum Perkara Pengelolaan Pasar Butung

598
×

Kesbangpol Makassar Sosialisasikan Kajian Hukum Perkara Pengelolaan Pasar Butung

Sebarkan artikel ini
Kesbang Pol Makassar Sosialisasikan Kajian Hukum Perkara Pengelolaan Pasar Butung
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Zaenal Ibrahim hadir langsung dalam mensosialisasikan kajian hukum terkait perkara pengelolaan pasar butung. 

MAKASSAR—Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Zaenal Ibrahim hadir langsung dalam mensosialisasikan kajian hukum terkait perkara pengelolaan pasar butung.

Hal ini sebagai penegasan bahwa pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Makassar Raya, Selasa (24/10/2023).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kaban Kesbangpol Zaenal Ibrahim mengaku  bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa kepemilikan hak karena Pasar Butung adalah aset Pemerintah Kota Makassar.

Selanjutnya untuk pemanfaatan aset Pemerintah Kota Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Makassar Raya, karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. La Tunrung L&K.

“Saat itu telah terjadi pemutusan kerja sama dan PT La Tunrung telah menyerahkan pengelolaan Pasar Butung kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Makassar Raya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Dr Daniati mengatakan, telah terjadinya pemutusan kerja sama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji La Tunrung.

“Maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Makassar Raya sehingga Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap pengelolaan Pasar Butung,” tegasnya.

Untuk itu, siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai dasar hukum dan legal standing untuk pengelolaan Pasar Butung.

“Segala macam pembayaran, pungutan, retribusi, sewa, service cas, dan lain sebagainya yang terkait dalam pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Makassar Raya,” lanjutnya.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kaban Kesbangpol Zaenal Ibrahim, didampingi oleh Kasatpol PP Ikhsan, direksi Perumda Makassar Raya, dan OPD terkait lainnya.

Sosialisasi berlangsung dua arah. Selain dari pihak Pemerintah Kota Makassar juga diberikan kesempatan kepada pedagang, dan asosiasi pedagang untuk menyampaikan aspirasinya.

“Sosialisasi hari ini selain untuk menyampaikan kajian hukum terkait Pasar Butung juga untuk menyerap aspirasi pedagang Pasar Butung,” pungkas Kabag Hukum Pemkot Makassar, Dr Daniati. (*/4dv)

error: Content is protected !!