OPINI—Sebanyak 118 pelajar SMA Negeri 2 Kudus, Jawa Tengah, mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan pada Rabu (28/01). Dari ratusan itu, 46 di antaranya harus menjalani rawat inap.
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwosari Kudus, Nasihul Umam, menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut dan mengklaim bakal bertanggung jawab.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kudus dilaporkan telah mendatangi dapur MBG yang menyuplai ke sekolah itu dan mengambil sampel bahan makanan untuk diuji di laboratorium.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kudus, Mustiko Wibowo, mengatakan operasional SPPG Purwosari Kudus telah dihentikan sementara menyusul keracunan massal tersebut.
Dalam periode 1–13 Januari 2026, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 1.242 orang diduga menjadi korban keracunan makan bergizi gratis. Sementara berdasarkan perhitungan BBC, sepanjang 30 hari di Januari 2026, kasus keracunan MBG memicu korban hingga 1.929 orang.
Ribuan kasus itu terjadi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Banten, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Yang terbaru, Jumat (30/01), setidaknya 132 pelajar juga keracunan MBG di Kabupaten Manggarai Barat, menurut pejabat setempat.
BBC News Indonesia telah meminta pimpinan Badan Gizi Nasional untuk menanggapi kejadian di Kudus dan berbagai kasus sepanjang Januari 2026. Namun mereka belum menanggapi permintaan wawancara itu.
Fenomena Program MBG
Program MBG yang sejak awal pembentukannya hingga hari ini masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Bukan hanya dilihat dari skala prioritas, di mana masih banyak kebutuhan yang lebih mendesak bagi masyarakat yang seharusnya dilakukan oleh negara ketimbang program MBG ini, tetapi juga karena banyaknya anak yang menjadi korban keracunan setelah mengonsumsi menu MBG yang disinyalir sebagai makanan bergizi.
Korban keracunan MBG telah terjadi sejak awal program berjalan. Hingga kini kasus keracunan terus bertambah dan berulang. Namun anehnya, program ini tetap berjalan tanpa proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas keracunan tersebut. Yang terjadi hanya permohonan maaf atau saling menyalahkan pihak lain.
Dari sini terlihat adanya ketimpangan hukum dalam sistem kapitalis sekuler hari ini. Program yang telah menelan ribuan korban masih terus berjalan karena mendapat perlindungan hukum dari negara yang ikut mengambil keuntungan dari program tersebut.
Berulangnya kasus keracunan juga menunjukkan lemahnya standar pengawasan dan keamanan dalam penyediaan serta penyajian menu MBG. Alih-alih menjadi makanan bergizi, MBG justru menjadi ancaman bagi kesehatan peserta didik.
Banyaknya korban seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi pihak terkait untuk memperbaiki pengawasan keamanan dan kualitas gizi setiap menu MBG. Masalah yang berulang diduga akibat manipulasi masa kedaluwarsa, kualitas pangan yang buruk, dan lemahnya pengawasan negara.
Anggaran MBG Selangit, Realisasi Lapangan Nihil
Anggaran MBG tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp335 triliun. Nominal yang sangat besar ini seharusnya mampu menjamin kualitas gizi dan keamanan setiap menu. Namun faktanya, anggaran tersebut belum mampu mencegah terulangnya kasus keracunan.
Program MBG lebih menitikberatkan pada distribusi di sekolah-sekolah demi mengejar target pelaksanaan, tanpa memastikan kualitas gizi yang memadai. Bahkan muncul pernyataan bahwa MBG tidak memerlukan ahli gizi. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas gizi bukan prioritas utama.
Program ini dinilai lebih menyerupai proyek besar yang membuka peluang keuntungan bagi segelintir pihak.
Kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam sistem kapitalis dalam menjalankan amanah melayani rakyat. Program pemerintah cenderung berorientasi pada keuntungan penguasa dan pengusaha, bukan pada kemaslahatan masyarakat.
Alih-alih mencegah stunting dan memenuhi gizi anak, MBG justru menjadi ancaman kesehatan karena orientasinya lebih pada proyek dan bisnis.
Program MBG dianggap sebagai solusi pragmatis yang tidak menyentuh akar masalah gizi buruk, yaitu kemiskinan struktural, rendahnya daya beli masyarakat, dan ketimpangan ekonomi.
Pemenuhan Kebutuhan Pokok dalam Islam
Dalam Islam, negara memegang peranan penting dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, termasuk gizi generasi muda. Negara berperan sebagai pengurus dan pelindung rakyat yang menjalankan amanah sesuai syariat Islam.
Negara menjamin kebutuhan pokok melalui beberapa mekanisme:
Pertama, membuka lapangan pekerjaan dan menjamin kepala keluarga memperoleh pekerjaan dengan gaji layak.
Kedua, menjamin kebutuhan masyarakat yang tidak mampu melalui keluarga atau negara.
Ketiga, menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas.
Keempat, menyediakan fasilitas kesehatan dan keamanan secara gratis.
Negara berperan sebagai pelayan umat, bukan sebagai regulator bagi kepentingan pengusaha.
Sektor strategis dikelola negara untuk kemaslahatan umat. Konsep kepemilikan dalam Islam mencakup kepemilikan individu, umum, dan negara.
Negara Islam diyakini mampu menjamin kesejahteraan masyarakat secara merata.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW:
“Seorang pemimpin adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas mereka” (HR. Bukhari dan Muslim). (*)
Penulis:
Khaeriani Ummu Daffa
(Aktivis Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.










