MAKASSAR—Kuasa hukum ahli waris atas sengketa lahan di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Wawan Nur Rewa, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Makassar. SPDP ini berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pihak Andi Amran Sulaiman (AAS).
Laporan tersebut bermula dari pernyataan Wawan di media online dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum ahli waris atas lahan yang kini telah berdiri bangunan AAS Building. Diduga, pernyataan tersebut dianggap mencemarkan nama baik AAS, hingga dilaporkan oleh kuasa hukum AAS, inisial AB, ke Polrestabes Makassar.
Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan informasi nomor LI/510/IV/RES.1.14/2025/Reskrim tertanggal 17 April 2025 telah ditingkatkan menjadi laporan polisi nomor LP/1125/IV/2025/Polda Sulsel/Restabes Mks pada 27 Juni 2025. Di hari yang sama, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan nomor SP-Sidik/270/VI/Res.1.24/2025/Reskrim.
“Saya kaget karena surat SPDP itu tiba-tiba datang ke rumah pribadi saya tanpa saya pernah diperiksa sebagai terlapor. Prosesnya sangat cepat, seolah-olah ada perlakuan khusus,” kata Wawan saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Wawan menegaskan bahwa dirinya hanya pernah diminta klarifikasi satu kali atas laporan awal, namun belum pernah diperiksa sebagai terlapor sebelum SPDP dikeluarkan.
“Saya tetap koperatif sebagai warga negara yang taat hukum,” tegasnya.
Laporan terhadap Wawan mendapat perhatian besar dari komunitas advokat di Sulawesi Selatan. Aksi protes sempat digelar oleh Koalisi Advokat Sulsel di depan Polrestabes Makassar, mempersoalkan hak imunitas advokat yang menurut mereka dilanggar. Aksi ini bahkan sempat viral dan menempati posisi teratas dalam tren lokal di Makassar.
Meski kecewa, Wawan tetap mengapresiasi kecepatan kinerja penyidik Polrestabes Makassar.
“Saya apresiasi, hanya dalam sehari laporan polisi dan perintah penyidikan terbit di tanggal yang sama, yakni 27 Juni 2025. Bahkan saat itu bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H yang merupakan hari libur nasional. Ini patut jadi contoh bagi penanganan laporan masyarakat lainnya,” ujar Wawan.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahid, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Namun penyidik Bripka Agung membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan SPDP kepada Wawan.
“Benar, SPDP sudah dikirim, tapi itu bukan berarti penetapan tersangka,” kata Agung melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Mediasulsel.com. (70n/4dv)

















