Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Mampukah Perda Menjadi Solusi dalam Memberantas LGBT?

472
×

Mampukah Perda Menjadi Solusi dalam Memberantas LGBT?

Sebarkan artikel ini
Kamila Humairoh (Mahasiswi Semester 7 Jurusan PGSD Universitas Terbuka)
Kamila Humairoh (Mahasiswi Semester 7 Jurusan PGSD Universitas Terbuka)

OPINI—Kasus HIV/AIDS yang terus meningkat di Indonesia mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengkaji pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Wakil Ketua DPRD Sumbar menyatakan harapannya agar langkah ini dapat menjadi solusi dalam memberantas LGBT, yang dianggap menjadi salah satu pemicu penyebaran penyakit menular seksual.

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, DPRD juga mengusulkan peningkatan sosialisasi bahaya penyakit menular melalui media publik seperti baliho dan videotron. Upaya ini didasarkan pada filosofi adat Minangkabau, “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” yang menjadi landasan nilai-nilai masyarakat Sumbar.

Namun, pertanyaan yang perlu diajukan adalah: Apakah Perda ini benar-benar dapat menjadi solusi efektif untuk memberantas LGBT? Apakah penerapannya dapat dilakukan secara konsisten, terutama mengingat tantangan dari sistem hukum dan kebijakan nasional yang lebih tinggi?

LGBT dalam Sistem Sekuler

Dalam sistem kapitalisme-sekuler yang dianut oleh Indonesia, kebebasan individu sering kali diutamakan dibandingkan norma agama atau adat. Masyarakat diberi kebebasan bertindak, selama tidak melanggar hukum yang berlaku. Hal ini termasuk orientasi seksual, yang meskipun tidak diakui secara hukum, tetap dilindungi atas dasar hak asasi manusia (HAM).

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan pentingnya menghormati hak individu, termasuk orientasi seksual. Selain itu, UUD 1945 Pasal 28I juga menjamin hak warga negara untuk bebas dari diskriminasi. Dengan demikian, langkah DPRD Sumbar untuk memberantas LGBT melalui Perda berpotensi bertentangan dengan regulasi nasional yang lebih tinggi.

Akibatnya, penyimpangan seksual seperti LGBT terus berkembang di tengah masyarakat, termasuk di negara-negara mayoritas Muslim. Dampak nyata dari perilaku ini adalah penyebaran penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, yang kini telah menjadi masalah global.

Menurut data Dinas Kesehatan Kota Padang, dari 308 kasus HIV di Padang, 53,8 persen berasal dari luar kota, sementara 46,2 persen merupakan warga lokal. Fakta ini menunjukkan bahwa meskipun Perda berhasil diterapkan, penyakit tersebut tetap dapat masuk dari luar wilayah, sehingga efektivitasnya dalam pencegahan patut dipertanyakan.

Islam: Solusi Menyeluruh

Sebagai agama yang komprehensif, Islam menawarkan panduan dalam menjaga kehormatan dan melestarikan keturunan melalui sistem sosial yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Islam melarang perilaku menyimpang, termasuk hubungan sesama jenis, serta melarang laki-laki dan perempuan menyerupai satu sama lain dalam penampilan.

Islam juga menetapkan sanksi tegas bagi pelaku penyimpangan seksual, termasuk hukuman mati bagi mereka yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis. Meskipun sanksi ini sering dianggap keras, tujuan utamanya adalah memberikan efek jera dan mencegah kerusakan yang lebih besar pada masyarakat.

Namun, penerapan solusi berbasis Islam memerlukan sistem yang mendukungnya secara menyeluruh, bukan hanya pada level lokal tetapi juga nasional. Sistem kapitalisme-sekuler yang saat ini diterapkan di Indonesia sering kali menjadi penghalang bagi upaya penerapan aturan Islam secara menyeluruh.

Refleksi dan Solusi

Langkah DPRD Sumbar untuk mengkaji Perda pemberantasan LGBT merupakan niat baik untuk menjaga nilai-nilai adat dan agama. Namun, tanpa dukungan regulasi yang lebih tinggi, efektivitas Perda ini akan sulit dicapai.

Jika Indonesia benar-benar ingin mengatasi persoalan LGBT dan dampaknya, seperti HIV/AIDS, diperlukan perubahan sistemik. Sistem kapitalisme-sekuler perlu digantikan dengan sistem yang berlandaskan nilai-nilai Islam secara menyeluruh, yang tidak hanya memberikan solusi praktis tetapi juga melindungi masyarakat dari penyimpangan secara preventif. (*)

 

Penulis: Kamila Humairoh (Mahasiswi Semester 7 Jurusan PGSD Universitas Terbuka)

 

Referensi:
1. Kompas.com
2. Tempo.co
3. Alwaie.net
4. JDIH Tanah Laut

 

 

***

 

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!