Sedangkan sistem kedua yakni, Sistem Penugasan Dari PLN kepada instalastur untuk mengerjakan pemasangan instalasi rumah pelanggan juga terancam bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dengan tegas telah mengatur batasan kewenangan antara Usaha Jasa Penyedia (PT.PLN) dan Usaha Jasa Penunjang (BUJPK), dan ketiga adalah Sistem Pelanggan Memilih Sendiri.
Dari ketiga sistem yang dipersiapkan, yang paling celaka adalah sistem ketiga, sebab sistem inilah sesungguhnya yang berjalan dan diterapkan selama ini, dan telah menjadi sumber petaka dan biang kesemrawutan. Hanya casingnya saja yang dipoles untuk menjadi metode pelayanan satu pintu.
Lantas sekarang apa yang dibisa diharap dari ketiga sistem yang disodorkan oleh PT. PLN, Kita tunggu saja. (*)
Penulis: Yusuf Adam Ismail, SH
Pemerhati Kelistrikan
















