PANGKEP – Ratusan musisi asal Sulawesi Selatan yang bergerak secara independen dengan tidak mendistribukan karya melalui label rekaman besar, menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang Permusikan karena dianggap menghambat dan membatasi proses kreasi mereka.
Para musisi indie itu, di antaranya Air Band, Satry and friends dan Jony Sandy, menyebut RUU tersebut juga tumpang tindih dengan undang-undang lain seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Hak Cipta.
“Hal seperti ini wajar terjadi karena kita berada di negara demokrasi yang mana kita bebas memberi pendapat terkait RUU permusikan ini sangat perlu kita kawal prosesnya karena ini menyangkut masa depan dunia musik di Indonesia,”kata Satri Polang Musisi asal kelahiran Pangkajene Sidrap dalam keterangan tertulis, Kamis (7/2/2019).
Menurut mereka ada sekitar 19 pasal yang bermasalah, mulai dari redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan mengenai siapa dan apa yang diatur hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.
Mereka juga menilai peraturan ini dapat memarjinalisasi musisi independen karena pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik tidak memberikan ruang kepada musisi untuk mendistribusikan karya secara mandiri.
“Kami bersepakat menilai bahwa tidak ada urgensi apapun bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkan sebuah RUU Permusikan seperti ini.
Menurut mereka RUU tersebut adalah sebuah Rancangan Undang-Undang yang membatasi dan menghambat proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik di tanah air,”tegas Musisi asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dia juga menyoroti pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan musik. Disebutkan bahwa penyelenggaraan musik hanya bisa melalui lembaga yang memiliki izin. [SHR]












